Ahmad Yani Minta Pengawas Tenaga Kerja Periksa Kepatuhan Perusahaan dan UMKM

infoaktual aceh ae79efdf 767b 42d8 aef0 537de15f21c3
FOTO : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, bersama Tarmizi Satar,mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan. DOK : INFOAKTUAL.CO.ID

Daftar Isi:

MEULABOH – INFOAKTUAL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan memeriksa kepatuhan perusahaan besar maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap regulasi ketenagakerjaan di wilayah Aceh Barat.

Menurut Ahmad Yani, selama ini masih banyak praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan, terutama menyangkut pengupahan, waktu kerja, perlindungan bagi pekerja perempuan dan anak, serta jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.

“Saya minta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi dan pendataan serius. Periksa apakah perusahaan dan UMKM sudah mematuhi ketentuan upah minimum, waktu kerja dan istirahat, hubungan kerja yang sah baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), serta jaminan sosial tenaga kerja,” tegas Ahmad Yani kepada wartawan, Jum’at, (11/7/2025).

Ia menyebutkan, tidak sedikit pekerja di Aceh Barat yang saat ini menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Banyak dari mereka yang terpaksa menyepakati perjanjian kerja secara mandiri dengan pengusaha karena desakan ekonomi.

“Banyak perjanjian kerja yang dibuat tanpa melalui proses hukum yang sah, bahkan hanya lisan. Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus hadir untuk melindungi hak-hak para pekerja, terutama yang berada di sektor informal dan usaha kecil,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menyoroti pentingnya perlindungan kerja bagi perempuan dan anak, serta pengawasan terhadap praktik kerja yang eksploitatif.

“Perempuan dan anak-anak yang bekerja harus mendapat perlindungan sesuai amanat Undang-Undang. Jangan sampai mereka menjadi korban dari lemahnya pengawasan,” tambahnya.

Politisi muda dari Fraksi GERINDRA ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Aceh Barat membentuk tim terpadu untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan, serta membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

“Saya tidak ingin tenaga kerja di Aceh Barat terus menjadi korban. Negara harus hadir dan menjamin kesejahteraan pekerja,” tutup Ahmad Yani.

(Redaksi)