Belanja Jasa Iklan DPRD Prabumulih 2023 Tak Sesuai SBU, BPK: Membebani Keuangan Daerah

Belanja Jasa Iklan DPRD Prabumulih 2023 Tak Sesuai SBU

Prabumulih, InfoAktual – Belanja jasa iklan DPRD Prabumulih 2023 dinilai tidak sesuai Standar Biaya Umum (SBU) dan membebani keuangan daerah. Temuan ini diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan Mei 2024.

BPK mencatat, Pemerintah Kota Prabumulih pada 2023 menganggarkan belanja jasa iklan, reklame film, dan pemotretan sebesar Rp3,50 miliar. Realisasinya mencapai Rp3,33 miliar atau 95,06 persen. Dari jumlah itu, Rp508 juta digunakan Sekretariat DPRD untuk belanja media cetak, televisi, dan media online.

BPK menemukan, belanja jasa iklan media online direalisasikan sebanyak 97 kali dengan tarif Rp2 juta per berita. Padahal, SBU menetapkan tarif tertinggi Rp3,5 juta per 15 berita.

Perbedaan tarif ini terjadi karena Sekretariat DPRD menggunakan tarif iklan media cetak untuk belanja media online. PPTK mengaku tidak mengetahui adanya kode rekening dan tarif khusus media online dalam SBU.

BPK menghitung, jika tarif sesuai SBU digunakan, nilai belanja hanya Rp22,63 juta. Artinya, ada selisih Rp171,36 juta yang membebani keuangan daerah.

 

Pelanggaran Aturan Belanja Jasa Iklan DPRD Prabumulih

Temuan ini melanggar Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 35 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga (SSH). Aturan itu mewajibkan perangkat daerah menggunakan SSH dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan APBD.

BPK menilai penyebabnya adalah kurang cermatnya PPTK saat mengusulkan tarif pada DPA serta kelalaian PPK-SKPD memverifikasi kesesuaian tarif dengan SBU.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih memerintahkan Sekretaris DPRD agar PPTK menyusun anggaran sesuai SSH dan PPK-SKPD lebih teliti dalam memverifikasi tarif belanja media online.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Prabumulih belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. (Tono)