Metro, Lampung
InfoAktual.co.id
Perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang melibatkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, kini memasuki tahap baru.
Qomaru diduga menggunakan fasilitas negara dalam kampanye saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos).
Pada Kamis (24/10/2024), berkas perkaranya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Qomaru tiba di kantor Kejari Metro sekitar pukul 09.26 WIB, didampingi oleh tim pengacara dan beberapa petugas polisi.
Mengenakan kopiah hitam, ia berjalan cepat menuju gedung utama Kejari tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Usai pemeriksaan sekitar satu jam, Qomaru langsung meninggalkan lokasi tanpa menanggapi pertanyaan jurnalis.
Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana, memastikan bahwa perkara ini akan segera dibawa ke pengadilan.
“Berkas sudah kami terima sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti. Rencananya, perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan paling lambat Senin (28/10/2024),” ungkap Yayan.
Menurut Yayan, pihaknya saat ini tengah melakukan ekspos perkara sebelum melanjutkan proses lebih lanjut.
“Besok atau Senin kita limpahkan. Saya sedang ekspos dulu ya,” ujarnya singkat.
Hadri Abunawar, penasihat hukum Qomaru Zaman, menjelaskan bahwa kliennya akan kooperatif dalam setiap proses hukum.
“Hari ini adalah pelimpahan tahap kedua, di mana berkas dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” katanya saat ditemui di Kejari Metro.