Jangan Asal Tuding, Simak Fakta Syariat di Balik Tabligh Akbar Tgk Habibi

infoaktual aceh 63ba7ea9 ad07 4891 8e13 5cdc6bdb5da2

ACEH BARAT – INFOAKTUAL | Dalam perspektif hukum Islam (fikih), bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu keramaian tanpa sekat tertentu dikenal dengan istilah ikhtilat.

Pada dasarnya, ikhtilat bukanlah sesuatu yang secara mutlak dilarang, melainkan hukumnya bergantung pada kondisi dan situasi. Jum’at, 3/4/26.

Dalam keadaan tertentu, ikhtilat dapat diperbolehkan, terutama dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang sulit dihindari, seperti di pasar, rumah sakit, pelaksanaan haji dan umrah, antrean pelayanan umum, maupun kegiatan di tempat keramaian lainnya yang secara teknis sulit dilakukan pemisahan.

Terkait Kegiatan Halal bihalal yang di Tuding oleh salah satu media online yang menyebutkan, kegiatan tabligh akbar yang digelar di Masjid Agung Baitul Makmur dan menghadirkan penceramah Peraih Juara 1 AKSI Indosiar, Tgk Habibi, disebut- sebut, abaikan syariat Islam.

Terkait kegiatan tersebut, Panitia pelaksana telah mengambil langkah preventif dengan menyediakan pagar atau sekat pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan selama berlangsungnya kegiatan.

Hal ini menunjukkan adanya komitmen nyata dalam menjaga ketertiban sekaligus mematuhi nilai-nilai syariat Islam di ruang publik.

Adapun jika di beberapa titik terlihat adanya laki-laki dan perempuan yang berbaur, kondisi tersebut pada umumnya merupakan bagian dari interaksi keluarga (mahram) yang secara syariat memang diperbolehkan.

Kasat Pol PP/WH Aceh Barat, AZIM, NG.,M.Si. menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Tabligh Akbar tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam.

IMG 20260404 205238Hal ini dibuktikan dengan adanya pengaturan teknis di lapangan, termasuk penyediaan pagar atau sekat pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan oleh panitia.

Ia juga menjelaskan bahwa jika terdapat beberapa individu yang terlihat berbaur, hal tersebut umumnya merupakan bagian dari interaksi keluarga (mahram) yang diperbolehkan dalam syariat.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, pihaknya juga telah menerima arahan langsung dari Bupati Aceh Barat terkait tata cara pelaksanaan Halal Bihalal.

Arahan tersebut mencakup penekanan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat turut dihimbau untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku selama mengikuti kegiatan, serta menghindari hal-hal yang berpotensi mengarah pada pelanggaran syariat, seperti berkerumun, kontak fisik yang tidak perlu, maupun interaksi yang melampaui batas.

Secara keseluruhan, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu Media online secara sepihak tanpa menkonfirmasi Kepada pihak Panitia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap masyarakat dan semua Pihak untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan tanpa melihat kondisi faktual di lapangan, serta mengedepankan prinsip tabayyun dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

“Kegiatan ini tetap berjalan dengan tertib dan mengedepankan nilai-nilai syariat. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Kasat Pol PP/WH Aceh Barat.

Oleh karena itu, tambah Kasat, situasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menilai adanya pelanggaran syariat.

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya telah mengakomodasi kaidah-kaidah fikih terkait interaksi di ruang publik, termasuk upaya meminimalisir ikhtilat yang tidak dibenarkan.

Kesimpulannya, keberadaan sekat pemisah serta kondisi lapangan yang terkendali menunjukkan bahwa kegiatan berlangsung dengan tetap menjaga adab dan ketentuan syariat.

” Penilaian yang menyebutkan adanya pengabaian syariat perlu ditinjau kembali secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta yang terjadi di lapangan,” pungkas Kasat.

(Dedy Surya)