Sumut.Pematangsiantar-infoaktual.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH bersama dengan kbo dan kanit berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Gang Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan siantar Utara Kota Pematangsiantar, (3/5/2025)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan,awalnya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tiga tersangka didalam sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Angkola tersebut untuk mempaket-paketin narkotika jenis sabu tersebut.
Lalu dilakukan penggeledahan badan ketiga tersangka dan rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu berat bruto 8,55 gram
di dalam kantung belakang sebelah kanan, uang sejumlah Rp.235.000 dari kantung kanan depan dan HP Vivo dari kantung depan kiri tersangka RAP.
1 unit HP Redmi dari kantung kiri depan tersangka MP, Uang sejumlah Rp.27.000,- dari kantung celana tersangka TPP, 1 buah bong, 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram, 3 buah mancis, 3 sendok dan 26 plastik klip kosong di temukan di dapur rumah tersebut.
Diinterogasi tersangka RAL mengaku mendapatkan Sabu itu dengan cara di beli dari laki laki inisial J dan tersangka MP berperan menemani tersangka RAP berjualan Sabu di dalam rumah tersebut dan mendapat upah memakai Shabu gratis, sedangkan tersangka TPP perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP, dan mendapat upah uang rokok sebanyak 15.000 ribu perpaketnya dan gratis memakai Shabu.
Ketiga tersangka warga kelurahan martoba kecamatan siantar utara,berinisial RAP (35) warga jalan Nagur Gang Gajah , MP (38) warga jalan Ade Irma Suryani. Kotdan TPP (45) warga jalan Nagur Gang Erlangga.
“Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonny.
(Ragum siallagan)