Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Masuk Tahap Restorative Justice di Jakarta Pusat

infoaktual dki jakarta c63be904 285d 4290 8e13 eb42926d4efa

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara asing asal Filipina kembali menyita perhatian publik. Korban bernama Marigen Feonnah Mae Imperial Paz, atau Megan, mendapat pendampingan hukum intensif.

Pendampingan diberikan pengacara Sunan Kalijaga bersama Shanker RS dan tim hukum. Kasus ini mencuat setelah dugaan kekerasan fisik dan psikologis dilaporkan ke polisi.

Terduga pelaku merupakan mantan kekasih korban. Ia disebut sebagai anak pengusaha tambang batu bara ternama. Sunan Kalijaga menyatakan dugaan kekerasan terjadi berulang selama sekitar sepuluh bulan. Puncak kejadian diduga berlangsung pada 1 November 2025.

Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta. “Klien kami mengalami kekerasan fisik dan trauma psikologis serius,” kata Sunan Kalijaga.

Ia menyebut korban mengalami tamparan, pembantingan, dan luka memar. Luka tersebut terlihat di wajah dan lengan korban. Selain luka fisik, korban masih menjalani terapi psikologis hingga kini. Pendampingan medis dan mental terus dilakukan secara berkelanjutan. Tim hukum menilai pemulihan korban membutuhkan waktu panjang.

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 9 Februari 2026. Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pertemuan restorative justice. Pertemuan digelar atas undangan resmi kepolisian. Korban hadir sebagai pelapor dalam proses tersebut. Terlapor diwakili kuasa hukum dan didampingi ayah kandungnya.

1000857687 1 scaled

Pertemuan berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat. Sunan Kalijaga mengapresiasi inisiatif kepolisian dalam kasus ini. Ia menilai pendekatan restoratif memberi ruang penyelesaian bermartabat. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Kami menghargai langkah kepolisian mengedepankan penyelesaian kekeluargaan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara bermula dari hubungan personal kedua belah pihak. Keduanya saling mengenal dan memiliki hubungan dekat. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menunjukkan itikad baik. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum dan orang tua terlapor. Pihak keluarga menyatakan kesiapan bertanggung jawab.

Korban menyatakan bersedia membuka ruang perdamaian. Namun, kesepakatan damai belum tercapai hingga saat ini. Proses masih menunggu pertemuan lanjutan. “Korban menyetujui perkara diarahkan ke ranah kekeluargaan,” kata Sunan Kalijaga.

Meski demikian, ia menegaskan belum ada kesepakatan tertulis. Semua keputusan menunggu kesiapan psikologis korban. Salah satu poin penting menyangkut tanggung jawab kesehatan korban. Pihak terlapor menyatakan siap menanggung biaya pemulihan. Tanggung jawab mencakup perawatan fisik dan mental. “Sudah ada pengakuan dan permohonan maaf dari keluarga terlapor,” ujarnya.

Permintaan maaf disampaikan secara langsung kepada korban. Langkah itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, kondisi psikologis korban masih menjadi perhatian utama. Korban sempat menangis saat bertemu ayah terlapor. Pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana emosional.

Meski berat, korban menyatakan siap bertemu langsung terlapor. Pertemuan lanjutan akan difasilitasi kepolisian. Proses tersebut akan melibatkan pejabat kepolisian terkait. Jika tercapai perdamaian, kesepakatan akan dituangkan secara tertulis. Dokumen akan ditandatangani di hadapan kepolisian.
Proses akan dikawal sesuai ketentuan hukum. Kuasa hukum menegaskan tidak ada tuntutan material berlebihan.

Kesepakatan lebih menekankan tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Kehadiran keluarga terlapor dinilai menunjukkan kesungguhan. “Pihak terlapor sudah dua kali hadir dalam proses restorative justice,” katanya.

Pihak korban juga akan melibatkan keluarga dalam pertemuan berikutnya. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian perkara. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus memantau proses. Kepolisian memastikan netralitas dan perlindungan hak korban. Keputusan akhir bergantung kesepakatan kedua belah pihak.