Jakarta (Infoaktual.co.id) — Dewan Pimpinan Daerah Baban Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT Antam Tbk.
Pelaporan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan DPD Baban Kalbar, Febyan Babaro.
Febyan hadir bersama Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD ALIPAN Kepulauan Riau.
Keduanya menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada penyidik KPK.
Kasus tersebut diduga terjadi di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Aktivitas tambang ilegal bauksit itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pada hari ini kami melaporkan dugaan korupsi terkait pertambangan ilegal di konsesi PT Antam,” kata Febyan.
Ia menyebut laporan disertai alat bukti autentik yang berasal dari PT Antam sendiri.
Menurut Febyan, bukti tersebut berupa dokumen resmi perusahaan pemegang konsesi.
Dokumen mencakup peta wilayah konsesi dan surat-surat pendukung lainnya.
Ia menilai dokumen tersebut cukup menjadi dasar penyelidikan awal oleh KPK.
“Bukti ini sulit dibantah karena dikeluarkan langsung oleh pemegang konsesi,” ujarnya.
Febyan menjelaskan laporan saat ini difokuskan pada PT Antam dan jajaran direksi.
Namun, ia membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan penyidikan.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak swasta, itu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak berspekulasi sebelum ada hasil penyidikan resmi.
Menurut Febyan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun sebelumnya.
Namun, laporan baru diajukan setelah menunggu penanganan aparat penegak hukum lain.
Ia menyebut kasus tersebut sempat ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Namun, proses tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami menduga ada kendala dalam penanganan sebelumnya,” kata Febyan.
Oleh karena itu, pihaknya memilih melaporkan kasus tersebut langsung ke KPK.
Ia berharap KPK dapat menangani perkara tersebut secara independen dan transparan.
Febyan juga menilai KPK memiliki kewenangan kuat dalam perkara korupsi sumber daya alam.

Menurut dia, sektor pertambangan rawan kebocoran keuangan negara.
Ia menyebut praktik tambang ilegal kerap melibatkan banyak kepentingan.
“Ini sejalan dengan komitmen pemerintah mencegah kebocoran keuangan negara,” ujarnya.
Ia merujuk pada pernyataan Presiden terkait pengawasan sektor sumber daya alam.
Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung menjelaskan alasan keterlibatan ALIPAN.
Ia menyebut dampak pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di wilayah tambang.
“Pertambangan ilegal berkaitan dengan distribusi dan penjualan di wilayah hilir,” kata Ahmad.
Ia menilai rantai distribusi perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Ahmad, aktivitas tersebut berpotensi melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, pengungkapan kasus perlu dilakukan secara komprehensif.
“Kami hadir untuk memastikan laporan ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Ia berharap KPK menelusuri alur bauksit hingga ke proses penjualan.
Febyan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
Ia menyatakan tidak akan berhenti hingga ada kepastian hukum.
DPD Baban Kalbar juga membuka opsi langkah konstitusional lanjutan.
Langkah tersebut termasuk pengajuan uji materiil peraturan terkait pertambangan.
Langkah itu ditempuh jika regulasi dinilai menghambat penegakan hukum.
“Kami akan menempuh jalur konstitusional jika diperlukan,” kata Febyan.
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak mengawasi pengelolaan sumber daya alam.
Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan akuntabel dan transparan.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.



