DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kamis, (3/10)2024.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 23.00 WIB ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan selama periode 2005 hingga 2024.
Menurut sumber dari Kejaksaan Agung, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari segi keuangan maupun perekonomian.
“Kami menduga ada praktik pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, yang menyebabkan kerugian negara sejak 2005 hingga 2024,” ujar seorang pejabat di Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Tim Penyidik Kejagung menggeledah beberapa ruangan di kantor KLHK. Ruangan-ruangan yang digeledah antara lain Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang menangani pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Pengusahaan Hasil Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), serta Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum. Tim juga menggeledah Biro Hukum KLHK yang diduga memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil membawa empat box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan yang diduga terjadi penyimpangan.
Bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.
“Dari penggeledahan ini, kami berhasil membawa empat box dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang penting. Semua ini akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkap pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung, penggeledahan berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak KLHK. Pihak KLHK juga dilaporkan bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung.
Hal ini menjadi tanda bahwa ada kesediaan dari KLHK untuk membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa perlawanan. Kami sangat mengapresiasi sikap KLHK yang terbuka selama proses ini,” ujar sumber dari Kejagung.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diduga berlangsung selama hampir dua dekade, yakni sejak tahun 2005 hingga 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat indikasi bahwa sejumlah pihak melakukan pengelolaan perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan yang dilindungi. Praktik ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Penyidik juga mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, yang melibatkan oknum di berbagai tingkatan pemerintahan. Dugaan ini diperkuat oleh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor KLHK.
Saat ini, Penyidik Kejaksaan Agung tengah fokus menganalisis barang bukti yang telah disita. Selain itu, mereka juga berencana memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
“Kami akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang relevan dengan kasus ini, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta yang diduga terlibat,” jelas pejabat tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dan membantu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan ini diperkirakan akan berkembang lebih jauh.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan, termasuk memanggil saksi-saksi dan memeriksa lebih dalam dokumen-dokumen yang telah disita.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini, karena dampaknya sangat besar terhadap tata kelola hutan dan perekonomian negara.
Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.
“Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Pewarta: Bambang MD