Berkas Perkara Korupsi DD Tanjung Raya Dilimpahkan ke PN Palembang

Berkas dugaan korupsi kades tanjung raya Lahat dilimpahkan ke PN Kelas 1 A Khusus Palembang
Berkas dugaan korupsi kades tanjung raya Lahat dilimpahkan ke PN Kelas 1 A Khusus Palembang

Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Berkas perkara Terdakwa Marwansyah Bin Marsid dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2020, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Firmansyah, S.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, M. Dio Abensi, S.H., Senin (7/10).

Terdakwa Marwansyah diduga melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat Desa Tanjung Raya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Marwansyah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lahat, ditemukan indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020, saat Marwansyah masih menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Raya. Setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pertengahan 2023, berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Oktober 2024.

Sumber: IG Kejari Lahat

Respon (1)

Komentar ditutup.