DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai hampir Rp 1 triliun dan sejumlah logam mulia.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah ZR di kawasan Senayan dan Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/10/2024) setelah ZR terdeteksi berada di Bali.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa total uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan mencapai Rp 920,9 miliar. Berikut perincian barang bukti tersebut:
- Rp 5.725.075.000
- 74.494.427 dolar Singapura
- 1.897.362 dolar AS
- 483.320 dolar Hong Kong
- 71.200 euro
Penyidik juga menyita sejumlah logam mulia:
- 12 keping emas 100 gram
- Satu keping emas 50 gram
- Emas Antam total berat 51 kilogram (senilai Rp75 miliar)
- Tiga sertifikat diamond dan kuitansi pembelian
Di Hotel Le Meridien Bali, tim menemukan tambahan uang tunai Rp20,4 juta.
ZR ditangkap setelah surat penangkapan diterbitkan pada 23 Oktober 2024. Berdasarkan informasi tim penyidik, ZR berada di Bali, sehingga mereka segera melakukan pengejaran.
“Kami mendeteksi keberadaan ZR di Bali dan langsung bergerak ke sana. ZR ditangkap pada Kamis dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa,” kata Abdul Qohar.
Pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya,” tambah Abdul Qohar.
ZR diduga menerima suap dari LR, pengacara Ronald Tannur. LR meminta ZR untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di MA dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus tersebut.
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kasus ini mencuat setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya menimbulkan kontroversi.
ZR dan LR disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
ZR diancam dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 12B, dan Pasal 18. Sedangkan LR dituntut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 15.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, LR tidak ditahan karena masih menjalani penahanan dalam kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. “Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang berperan dalam pemufakatan jahat ini,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani tindak pidana korupsi di lembaga peradilan. Publik menantikan proses hukum yang transparan agar kasus suap kasasi Ronald Tannur ini segera terungkap dengan tuntas.
Pewarta: Bambang MD