Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Pada Kamis (28/11/2025), Kejati menyerahkan empat tersangka dan barang bukti tahap II ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek pembangunan LRT yang berlangsung pada 2016-2020 di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, pada September 2024, Kejati telah menyerahkan sejumlah tersangka beserta uang sitaan senilai Rp2,88 miliar. Kali ini, barang bukti berupa uang senilai Rp22,5 miliar kembali disita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa total uang tersebut berasal dari salah satu tersangka, yakni BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Barang bukti uang sebesar Rp22.591.320.000 ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.
Empat orang tersangka yang diserahkan pada tahap II ini adalah:
- T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Uang tersebut diduga dialirkan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan proyek pembangunan LRT, termasuk dugaan suap.
Barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar yang disita kini telah dititipkan kepada Kejari Palembang. Uang tersebut akan dijadikan alat bukti dalam sidang yang segera berlangsung.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tambah Vanny.
Proyek pembangunan LRT di Sumsel dimulai pada 2016 sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur transportasi. Namun, pada 2023, penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran. Kasus ini mencuat setelah beberapa pihak melaporkan dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Pada September 2024, Pidsus Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di PT Waskita Karya dan Kementerian Perhubungan. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan, termasuk penyitaan uang hasil korupsi.
Kasus ini menimbulkan dampak besar, baik secara finansial maupun kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek negara. Kejati Sumsel memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Red)



