Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan.
Pada Kamis (28/11/2025), Kejati menyerahkan empat tersangka dan barang bukti tahap II ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan proyek pembangunan LRT yang berlangsung pada 2016-2020 di bawah Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, pada September 2024, Kejati telah menyerahkan sejumlah tersangka beserta uang sitaan senilai Rp2,88 miliar. Kali ini, barang bukti berupa uang senilai Rp22,5 miliar kembali disita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa total uang tersebut berasal dari salah satu tersangka, yakni BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Barang bukti uang sebesar Rp22.591.320.000 ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.
Empat orang tersangka yang diserahkan pada tahap II ini adalah:
- T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Selain itu, terdapat satu tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.