Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Keua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, resmi melaporkan PT Bukit Bara Alam (BBA) ke Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (4/6/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dodo menuding PT BBA telah mencemari lahan miliknya seluas 1,5 hektare, yang dibeli dari warga bernama Emda Rozy pada 8 Agustus 2024.
“Tanah saya tidak bisa lagi ditanami karena tercemar limbah tambang PT BBA dan berpotensi mengalami kerusakan permanen,” ungkap Dodo.
Menurut Dodo, kondisi tanah menunjukkan tanda-tanda tercemar. Bahkan, pencemaran ini tak hanya merugikan dirinya, tapi juga mengancam lingkungan sekitar.
LSM KPK Nusantara mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam laporannya, antara lain:
- Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba;
- Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik;
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Inspektur Pertambangan, Dodo menduga adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan PT BBA, diantaranya:
- Pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin, sebagaimana diatur Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar;
- Dugaan pembuangan limbah B3 yang dapat dikenai pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Dodo meminta agar Inspektur Tambang Sumsel segera menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi menyeluruh dan pemeriksaan terhadap PT BBA. Ia juga mendesak transparansi penanganan laporan kepada pelapor dan publik.
“Kami menuntut kompensasi atas kerusakan serta tindakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Bukit Bara Alam belum memberi tanggapan resmi. Redaksi Info Aktual masih berupaya menghubungi pihak perusahaan. (Nita)