Maluku Tengah, Maluku
InfoAktual.co.id
Dugaan penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Bupati Maluku Tengah dua periode berinisial MLL dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan berinisial BW. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, serta penyerobotan lahan tanpa izin.
“Kami sudah menetapkan MLL dan BW sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buru Selatan (Hipma Bursel) Jakarta, Mutalib Souwakil, angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh tokoh politik tersebut.
“Mafia tanah harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera. Apalagi, mereka adalah publik figur yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Mutalib kepada awak media.
Mutalib juga meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan mengambil sikap terhadap BW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
“Sebagai wakil rakyat, BW seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat kecil, bukan justru merugikan mereka,” tambahnya.
Selain itu, ia mendesak Gubernur Maluku untuk lebih memperhatikan kasus penyerobotan lahan yang semakin marak terjadi di daerah tersebut.