ACEH  

Keucik Aron Baroh Bantah Tuduhan Program Fiktif

ACEH BARAT – INFO AKTUAL| Kepala Desa (Keucik) Aron Baroh, Kecamatan Woyla Induk, Umar Efendi Latif, tuduhan terkait dugaan program fiktif yang dilaporkan sejumlah warga. Menurutnya, seluruh program desa telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan bahwa semua program pembangunan di Desa Aron Baroh telah dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah desa dan aturan yang ada. Tuduhan program fiktif itu sama sekali tidak benar,” kata Umar Efendi kepada Media ini,Selasa, 21/1/25.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait pelaksanaan program pembangunan desa sejak tahun 2019 hingga 2023, sedang dalam proses penanganan oleh pihak Inspektorat Aceh Barat.

“Kami telah menyerahkan semua laporan dan dokumen yang diperlukan kepada Inspektorat Aceh Barat untuk diperiksa dan Kami mematuhi sepenuhnya proses tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar Efendi mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga meminta pihak-pihak yang melaporkan dugaan tersebut agar tidak berlebihan dalam memberikan Statmen terkait hal yang menyebutkan Program Fiktif tahun anggaran 2024

“Saya harap masyarakat memahami bahwa proses pemeriksaan ini dilakukan demi transparansi. Jangan sampai isu-isu ini memecah belah masyarakat. Jika ada yang merasa tidak puas, mari kita selesaikan sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.

Menanggapi polemik dugaan program fiktif di Desa Aron Baroh, Kecamatan Woyla Induk, pihak Inspektorat Aceh Barat telah menerima laporan terkait pelaksanaan program desa tahun 2019 dan 2023 saat ini sedang dalam proses tindak lanjut sementara penggunaan Dana tahun 2020-2022 dikatakan sudah selesai.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait laporan yang masuk. Semua dokumen dan data yang relevan telah kami kumpulkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” ujar salah satu pejabat Inspektorat Aceh Barat saat dikonfirmasi media ini, Senin (21/1).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena melibatkan audit terhadap laporan keuangan dan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan jika ditemukan adanya penyimpangan, akan ada rekomendasi tindak lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Inspektorat menambahkan apapun bentuk penyalahgunaanAnggaran dana Desa akan di tindak tegas.

 

Redaksi