DKI Jakarta
InfoAktual
Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, S.H., memberikan klarifikasi mengenai polemik pemberian gelar kepada selebritas Raffi Ahmad. Ia menegaskan bahwa gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad berasal dari UIPM Thailand dan bersifat resmi serta sah.
Alibasya juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pihak UIPM Thailand jika ada keraguan terkait keabsahan gelar tersebut.
“Siapapun yang meragukan keabsahan gelar tersebut sebaiknya langsung mengonfirmasi kepada UIPM Thailand. Gelar itu resmi diberikan oleh mereka, bukan oleh UIPM Indonesia,” tegas Alibasya saat diwawancarai di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10).
Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Abdul Haris.
Dalam keterangannya, Prof. Abdul Haris menyebutkan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan, terutama terkait keabsahan pemberian gelar dari UIPM kepada Raffi Ahmad.
Namun, Alibasya menjelaskan bahwa pemberian gelar ini tidak terkait dengan izin operasional pendidikan di Indonesia. Gelar tersebut, menurutnya, murni berasal dari UIPM Thailand dan tidak memerlukan pengesahan atau legitimasi dari otoritas pendidikan Indonesia.
“Gelar ini tidak ada kaitannya dengan pendidikan tinggi di Indonesia, jadi tidak memerlukan izin dari otoritas pendidikan di sini,” jelas Alibasya.
Polemik ini bermula ketika publik mempertanyakan keabsahan gelar yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand.
Gelar tersebut dinilai tidak jelas asal-usulnya, dan beberapa pihak meragukan legitimasi lembaga yang memberikan gelar.
Keraguan ini semakin menguat setelah pernyataan dari pihak pemerintah Indonesia melalui Dirjen Dikti, yang mengungkapkan bahwa UIPM tidak terdaftar sebagai institusi pendidikan resmi di Indonesia.
Alibasya, sebagai kuasa hukum UIPM, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad menerima gelar tersebut dari UIPM Thailand, bukan UIPM Indonesia.
Oleh karena itu, ia menyarankan pihak yang masih ragu agar mengecek langsung kepada pihak UIPM Thailand, bukan berpatokan pada aturan pendidikan di Indonesia.
“Kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa pemberian gelar ini dari UIPM Thailand. Jadi, tidak ada keterkaitannya dengan aturan pendidikan di Indonesia,” ungkap Alibasya.
Pemberian gelar kepada Raffi Ahmad menuai berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari yang mempertanyakan hingga yang mendukung. Namun, kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat bisa memahami bahwa gelar tersebut sah. Tidak ada yang salah dalam proses pemberian gelar kepada Raffi Ahmad oleh UIPM Thailand,” tambahnya.
Di sisi lain, Alibasya juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut jika dibutuhkan. Ia mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum membuat kesimpulan yang keliru.
“Kami terbuka untuk dialog dan konfirmasi. Jadi, jangan langsung membuat kesimpulan tanpa mengecek fakta sebenarnya,” pungkas Alibasya.
Laporan: Edy Agus