Lintas Yurisdiksi di Pasar Atas OKU, LSM WGAB Kritik Keras Keterlibatan Kapolsek Baturaja Barat

WhatsApp Image 2026 03 17 at 15.47.20

Baturaja, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Kehadiran Kapolsek Baturaja Barat dalam pemasangan garis polisi di Pasar Atas OKU, Selasa (17/3/2026), memicu sorotan publik. Pasalnya, lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Baturaja Timur.

Sebanyak enam kios di Blok B, yakni B19, B82, B91, B78, B94, dan B90, dipasangi garis polisi tanpa penjelasan awal kepada pengelola pasar maupun pedagang.

Kepala Unit Pasar Atas, Maykes Afrian, mengaku tidak menerima pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya dari pihak kepolisian.

“Kami tidak tahu apa penyebabnya. Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi,” ujarnya.

Petugas jaga pasar, Lukman, menyebut aparat dari Polsek Baturaja Timur memang berada di lokasi. Namun, ia juga melihat Kapolsek Baturaja Barat turut hadir saat pemasangan garis polisi berlangsung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum sesuai pembagian wilayah hukum yang terstruktur.

Sementara itu, pengaturan teknis wilayah kerja ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap Polsek memiliki wilayah hukum tertentu di bawah kendali Polres. Pelaksanaan tugas di luar wilayah dimungkinkan sepanjang melalui koordinasi atau perintah pimpinan. Penanganan perkara lintas wilayah umumnya berada dalam kendali Polres atau operasi terpadu.

Ketiadaan penjelasan resmi terkait kehadiran aparat lintas wilayah dalam peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur dan mekanisme koordinasi yang dijalankan.

Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Provinsi Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius.

“Ini sudah lintas yurisdiksi. Harus ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan pemeriksaan internal.

“Kami mendesak Div Propam untuk segera bertindak. Jika ada pelanggaran prosedur, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan aparat penegak hukum, terutama di ruang publik yang menyangkut aktivitas masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar pemasangan garis polisi maupun keterlibatan aparat lintas wilayah tersebut.

Meski demikian, aktivitas perdagangan di Pasar Atas tetap berlangsung normal tanpa gangguan berarti. (Red)