MA Pengedar Sabu Warga Jalan Nagur Gang Surapati di Ringkus Sat Narkoba Polres Siantar

IMG 20250503 212418

Sumut.Pematangsiantar-infoaktual.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di jalan Nagur gang surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (3/5/2025)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH. menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MA di Jalan Nagur  dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan laki laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat di hubungi. Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas AKP Jonny.

(Ragum siallagan)