Magelang, 25 Januari 2025. InfoAktual.co.id DPD LBH (lembaga bantuan hukum) panglima Magelang raya beserta DPW PWDPI (persatuan wartawan duta pena Indonesia) Jawa tengah pada hari Senin, 20 Januari 2025 mendampingi salah satu warga yang tidak mampu yang bernama Febri di Magelang untuk mengambil ijazah yang masih ditahan sekolah negeri Magelang.
Warga yang bernama Febri tersebut mengaku ijazahnya masih ditahan sekolah karena masih ada tunggakan biaya yang belum dibayarkan. Mas Febri mengatakan sebelumnya sudah pernah berusaha mengambil ijazah karena akan digunakan untuk melamar pekerjaan “saya sudah mau mengambil tapi sekolah belum memberikan karena masih punya tunggakan biaya”. Pada saat perwakilan anggota LBH panglima (Azim) dan PWDPI Jateng (Abrian) beserta mas Febri selaku alumni didampingi ibunya menyambangi sekolah dengan bertemu kepala sekolah (ibu B), beberapa guru pihak sekolah mengatakan tidak pernah menahan ijazah murid.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa ijazah yang masih sudah diberikan para murid dan yang masih disekolah sudah dikonfirmasikan untuk segera diambil dan tunggakan dibebaskan. Setelah berbincang-bincang dengan perwakilan LBH panglima, PWDPI Jateng pihak sekolah langsung memberikan ijazah mas Febri yang diterima langsung oleh bersangkutan.
Sebagaimana kasus permasalahan tersebut Tofan Triadi selaku ketua LBH panglima Magelang raya menjelaskan bahwasanya pihak sekolah tidak berhak menahan ijazah murid dengan alasan apapun karena itu menjadi hak mereka “sekolah tidak berhak menahan dengan alasan apapun di sekolah karena ijazah adalah hak siswa”. Lebih lanjut tofan Triadi juga menjelaskan bahwa sekolah negeri sudah mendapatkan dana bos jika masih memungut biaya pada murid tidak diperbolehkan “sekolah sudah mendapat dana bos maka tidak boleh ada pungutan biaya apapun” Tuturnya.