Pariaman, Sumatera Barat
InfoAktual.co.id
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pariaman Utara mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bagi 40 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Pariaman Utara.
Acara ini bertujuan memperkuat pemahaman tugas, tanggung jawab, dan wewenang para pengawas dalam mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024.
Rakernis yang digelar di Aula Resto Joyo Makmur, Kecamatan Pariaman Timur, ini dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Komisioner Panwascam, staf, 40 pengawas TPS, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Panwascam Pariaman Utara, Randika Aleksander M, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya peran aktif pengawas TPS selama pemilu. Ia meminta seluruh peserta serius mengikuti kegiatan Rakernis ini.
“Kami berharap teman-teman Pengawas TPS tidak lengah selama pelatihan ini. Penguasaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sangat diperlukan, terutama dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara,” tegas Randika.
Pengawas TPS, lanjut Randika, merupakan ujung tombak dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Selain membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), pengawas TPS memiliki tugas vital dalam mengawasi proses pemungutan, penghitungan, hingga pergerakan hasil suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Peran dan Wewenang Pengawas TPS
Pengawas TPS tidak hanya bertugas memastikan proses pungut hitung suara berjalan lancar.
Mereka juga berwenang menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, serta melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengawas TPS berperan mencegah pelanggaran, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara, menerima laporan dugaan pelanggaran, dan meneruskannya ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Semua tugas ini diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 Ayat 3.
Anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan, Ronal Ilham dan Mutia Rahmi, memandu simulasi mengenai potensi pelanggaran selama pemungutan dan penghitungan suara.
Simulasi ini menekankan penanganan pelanggaran terkait pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Melalui simulasi ini, kami ingin memastikan pengawas TPS memahami tata cara pengawasan, termasuk pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Ronal.
Mutia Rahmi menambahkan, tugas pengawas TPS tidak hanya mengawasi, tetapi juga menciptakan suasana kondusif agar pemilu berlangsung aman dan tertib.
Dengan pelaksanaan Rakernis ini, Panwaslu Kecamatan Pariaman Utara berharap pengawas TPS dapat menjalankan tugas mereka secara maksimal.
Selain memperkuat kapasitas pengawas, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas Pemilu Serentak 2024.
“Pemilu yang jujur dan adil bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk pengawas TPS yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” pungkas Randika.
(Info Aktual Biro Pariaman)