Sumut.simalungun-infoaktual.co.id Pendaftaran dalam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Beberapa masyarakat merasakan pelayanan yang ada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kabupaten Simalungun tersebut kurang efektif.senin (28/4/2025)
Di kabupaten simalungun sendiri, dalam prakteknya pelayanan publik ini belum berjalan secara maksimal yang seharusnya bisa sesuai dengan indikator pelayanan publik yang baik. Masih adanya ketidakpastian terhadap pelayanan waktu serta prosedur pelayanan dalam pelayanan publik di kabupaten simalungun ini.
Permasalahan terhadap layanan publik disebabkan pada prosedur pelayanan kurang optimal. Akibatnya, prosedur yang digunakan oleh pelayanan publik, yang menetapkan aturan yang pasti dan transparan dilihat berdasarkan pada penyelenggara pelayanan serta hak yang diperoleh warga sebagai pengguna layanan.
Padahal seharusnya dalam mengurus pendaftaran penduduk yang seharusnya mudah ini malah dipersulit dengan ketidakjelasan prosedurnya. Sedangkan, dalam memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur kepada masyarakat merupakan sebuah tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam hal pelayanan publik yang dimaksudkan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang diberikan oleh Dispendukcapil. Namun, yang terjadi di lapangan pelayanan publik ini belum maksimal.
Masih terdapat permasalahan yang perlu diatasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Di antaranya yaitu penyelenggara pelayanan publik harusnya yang informatif, hal ini sering tidak terjadi sehingga menjadikan kurangnya informasi terhadap pelayanan publik yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat nagori sehingga tidak menjadi permasalahan untuk pengurusan di dukcapil simalungun.
Salah seorang R situmorang warna nagori marihat dolok kabupaten Simalungun mengeluhkan pelayanan dukcapil kabupaten Simalungun.
Ianya jauh jauh dari nagori marihat dolok untuk mengurus surat pindah adiknya, namun di tolak berkasnya, dikarenakan yang mengurus surat pindah tersebut bukan yang bersangkutan,
“Padahal surat rekomendasi dari pangulu setempat sudah ada, surat kuasa sudah ada, namun, tetap ditolak berkas nya, alasannya harus yang bersangkutan,
Berbagai persyaratan yang dibutuhkan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan yang menjadikan hal ini tidak efisien. Selain itu juga waktu penyelesaian dalam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sangat buruk.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang menunjukkan bahwa masyarakat merasa kurang puas, “kenapa pakai calo bisa urus sendiri tidak bisa” ungkapnya dengan kesal
awak media juga konfirmasi atas pelayanan buruk dukcapil simalungun, Tiarli E. Sinaga namun kepala dinas kependudukan tersebut enggan di konfirmasi walau Tiarli E. Sinaga berada di ruangannya.
Sebagai kepala dinas, secara struktural dan manajemen wajib menjaga wibawa dan martabat, agar pelayanan Dinas Dukcapil bisa dinikmati oleh masyarakat.
bahkan ada masyarakat yang menginginkan pelayanan one day service. Sebaiknya perlu mengadakan kerjasama secara rutin dengan pihak eksternal untuk tetap menjaga koordinasi yang baik khususnya dalam hal kependudukan masyarakat.
Dengan adanya aduan publik terhadap Dispendukcapil Kabupaten simalungun, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan atau memodifikasi sikap terhadap masyarakat, terutama dengan sering mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu memahami kebutuhan dan harapan masyarakat.
(Ragum siallagan)