Perkara Penjualan Aset YBS Palembang, Kejati Sumsel Tetap 3 Tersangka.

Sumatera Selatan
infoaktual.co.id

Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang – Sumatera Selatan terus bergulir.

Terhadap perkara tersebut, terbaru Kejaksaan Tinggi Sumsel telah mengumumkan Penetapan 3 (TIGA) Orang Tersangka terkait kasus tersebut.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang – Sumatera Selatan.

Adapun hal itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH pada Rabu (22/01/2025).

Dipaparkan Vanny, Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan. Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik