Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan

Polres Pematangsiantar
Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan.

Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id

Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Konferensi dipimpin Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi, Senin (16/12/2024) pukul 19.30 WIB di Ruang Press Room Polres Pematangsiantar. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra dan KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik.

Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, seorang saksi berinisial A.S berkomunikasi dengan korban N.H.I melalui aplikasi kencan OMI. Mereka sepakat untuk berjalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saksi A.S mengajak korban pulang. Namun, korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung dan memaksa masuk ke sebuah hotel. Saksi A.S menolak, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

Pelaku berinisial G.C.P, yang berada di lokasi, mendengar pertengkaran tersebut. Pelaku mendekat dan mengenali saksi A.S. Korban sempat berkata kepada G.C.P, “Bukan urusanmu,” yang memicu emosi pelaku. Terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku.

“Setelah korban lemas, pelaku G.C.P memiting leher korban hingga tidak sadarkan diri. Mulut korban mengeluarkan busa dan darah,” ungkap AKBP Ahmad Wahyudi.

Setelah kejadian itu, pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkannya di perladangan jahe dekat lokasi kejadian. Pelaku dan saksi A.S kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motor korban.