SOMASI Jakarta Desak APH Tindak Tegas Pangkalan Kayu Ilegal di Halsel

infoaktual dki jakarta 8157c01f ac3e 492f a643 f860aeb00ec9

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Puluhan pangkalan kayu di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan.

Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.

Dugaan ini diperoleh dari hasil investigasi SOMASI di sejumlah pangkalan kayu yang tersebar di beberapa kecamatan di Halsel.

“Hampir semua pemilik pangkalan kayu olahan yang kami temui tidak memiliki dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” ujar Irwan Abd Hamid, perwakilan SOMASI Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut Irwan, mayoritas pemilik pangkalan kayu hanya mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halsel.

Namun, kayu yang dijual tidak dilengkapi dokumen yang menunjukkan asal-usulnya.

Irwan mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut umumnya dibeli langsung dari masyarakat tanpa disertai dokumen yang sah.

“Pemilik pangkalan kayu seharusnya mengambil kayu dari industri yang memiliki izin resmi dan dokumen SKSHHK. Jika tidak, ini adalah pelanggaran serius,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan produksi merupakan tindakan ilegal yang harus ditindak tegas.

Aktivitas ilegal ini dinilai memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Maraknya praktik ilegal logging di Halsel menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah,” kata Irwan.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar tidak hanya mengancam keberlanjutan hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah.

“Hasil hutan yang tidak dikelola secara legal akan mengurangi pendapatan daerah dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

SOMASI Jakarta meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan aktivitas ilegal ini.

“Kami mendesak aparat untuk memeriksa pemilik pangkalan kayu dan menelusuri asal kayu yang mereka jual. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus segera diambil,” ujar Irwan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pangkalan kayu di Halsel.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat Halsel,” tandasnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penjualan kayu olahan wajib dilengkapi dokumen resmi, seperti SKSHHK, yang menunjukkan asal-usul kayu.

Tanpa dokumen tersebut, kayu yang dijual dianggap ilegal dan melanggar hukum.

Pangkalan kayu yang hanya mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tanpa dokumen pendukung lainnya dinilai telah melakukan pelanggaran serius.

SOMASI Jakarta berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, hutan di Halsel akan semakin rusak. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tutup Irwan.

Pewarta: Elwan Charisma