Warga Pertanyakan Anggaran Pembangunan Sumur Bor Desa Lubuk Atung Tahun 2021

IMG 20260225 161717
Oplus_131072

LAHAT l Infoaktual.co.id — Warga Desa Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu, mempertanyakan besaran anggaran pembangunan dua unit sumur bor yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Pasalnya, total anggaran yang disebut mencapai Rp139 juta dinilai tidak sebanding dan diduga terjadi markup. Rabu (25/2/2026)

Salah seorang warga Desa Lubuk Atung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 desa tersebut memang melaksanakan pembangunan sumur bor. Namun, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai anggaran kegiatan tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Sumur bor itu memang ada, tapi kami masyarakat tidak pernah tahu kalau biayanya sampai Rp139 juta untuk dua unit. Setahu kami, biayanya tidak sebesar itu,” ujar narasumber.

Berdasarkan informasi warga, pada tahun 2021 Desa Lubuk Atung dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa bernama Erica. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perincian anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta dasar perhitungan biaya pembangunan sumur bor tersebut.

Sebagai informasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa yang mengatur penggunaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan informasi atau media lain yang mudah diakses. Selain itu, pemerintah desa juga wajib menyusun laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dapat diaudit oleh aparat pengawasan.

Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai anggaran pembangunan sumur bor tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta agar dilakukan klarifikasi dan pengawasan guna memastikan penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pejabat terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan etika jurnalistik.

 

Laporan: Nita