Waskita Kembali Dituntut PKPU: Konflik dengan Bank DKI Berlanjut ke Pengadilan

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Perselisihan hukum antara PT Waskita Beton Precast (WSBP) dan Bank DKI berlanjut, setelah Bank DKI mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap WSBP.

Kasus ini bermula dari ketidakmampuan WSBP memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditornya meski sebelumnya telah tercapai perdamaian dalam proses PKPU.

Selama proses PKPU, hampir seluruh kreditur WSBP setuju dengan hasil perdamaian yang disahkan oleh pengadilan niaga, dengan hanya 8% yang keberatan. Namun, Bank DKI tidak menerima keputusan ini dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Banding tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung setelah satu tahun proses hukum berjalan, yang menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diputuskan di pengadilan negeri.

Tak terima, Bank DKI kembali mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengadilan memutuskan untuk membatalkan perdamaian yang sudah disahkan oleh pengadilan niaga.

WSBP kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bank DKI, menegaskan bahwa keputusan pengadilan niaga bersifat final.

Kuasa hukum WSBP kemudian melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim yang menangani perkara ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Namun, hingga kini belum ada respons atas laporan tersebut.

“Kami sudah melaporkan, tetapi belum ada tindak lanjut dari KY maupun Bawas MA,” ujar Dr. Fredrich Yunadi, perwakilan tim hukum WSBP.