Bintan, Kepulauan Riau
InfoAktual.co.id
Dugaan korupsi dana pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.
Ketua DPD Kepulauan Riau Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung, bersama aktivis Nicho Silalahi, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp145 miliar hingga Rp168 miliar yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pasca tambang diduga hilang tanpa jejak.
Dalam konferensi pers, Nicho Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari kedua institusi tersebut.
“Seharusnya KPK langsung menindaklanjuti kasus ini. Dana tersebut sebelumnya disimpan di bank, tetapi kini raib. Kami juga telah meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujar Nicho.
Kasus ini mencuat pertama kali pada tahun 2020. Meski laporan telah diajukan ke berbagai institusi hukum, belum ada hasil signifikan hingga tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Nicho menyatakan rasa syukurnya karena laporan ini akhirnya diterima oleh Partai Gerindra.
Ia menyebut langkah ini sesuai dengan imbauan Cawapres Gibran Rakabuming yang mendorong masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ke partai tersebut.
“Alhamdulillah, Partai Gerindra menerima laporan kami hari ini. Kami berharap ada keadilan,” kata Nicho.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Gerindra, Nicho mendesak Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Saya meminta kepada Bapak Prabowo untuk menangkap saudara Ansar Ahmad, mantan Bupati Bintan, yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua DPD LI BAPAN Kepulauan Riau, juga menyoroti kurangnya perhatian dari penegak hukum terhadap kasus ini. Ia menilai bahwa belum ada hasil audit atau temuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta agar penegak hukum lebih serius menangani kasus ini demi keadilan dan penyelamatan aset negara,” tegas Ahmad Iskandar.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan lingkungan, namun hingga kini manfaat tersebut tidak dirasakan.
Dugaan korupsi dana pasca tambang ini menjadi perhatian publik, terutama karena nilai dana yang sangat besar dan pentingnya penggunaannya untuk pemulihan lingkungan.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum. Langkah tegas dari institusi terkait sangat dinantikan agar keadilan dapat ditegakkan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pewarta: Puput