DAIRI,infoaktual.co.id Dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Nomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim,
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, selaku salah satu korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.
Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER) korban, memintai keterangan saksi-saksi, serta klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, ketika Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Kedatangan mereka justru berujung ricuh setelah Kades Edward Sorianto Sihombing bersikap arogan.
Dengan nada tinggi, sang kades menumbuk meja, menendang perut Bangun M.T. Manalu, serta melontarkan ancaman akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan. Tidak berhenti di situ, seorang pria berbaju putih juga memukul Bangun, sementara Abednego P.I. Manalu didorong, dipukul, dan nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian.
Bahkan, seorang pria lain diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan, sementara beberapa perangkat desa dan seorang perempuan ikut melakukan serangan. Akibat insiden ini, kedua korban mengalami luka dan trauma serius.
Bangun M.T. Manalu menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Dairi yang sigap menindaklanjuti laporan.
“Saya sudah menerima SP2HP resmi dari Polres Dairi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Bangun M.T. Manalu, Rabu (24/9/2025).
“Kami berharap aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas para pelaku penganiayaan, termasuk oknum kepala desa. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tegas Bangun.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Ia menilai kasus ini telah mencederai kebebasan pers dan melanggar hukum, sehingga aparat harus bertindak cepat dan tegas.
Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu yakin dan berharap pada Polres Dairi kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan”tegas Bangun M.T. Manalu.
(Ragum siallagan)

