Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Permasalahan Proyek peningkatan jalan cor beton Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan yang dikerjakan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 lalu terus dipersoalkan oleh sejumlah LSM LIPER RI – LIPERNAS Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya Proyek peningkatan jalan tersebut saat ini sudah banyak yang hancur. Ada dugaan kuat proyek dimaksud dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal itu disampaikan Ketua LIPER RI, Rusmin kepada media ini, Sabtu (12/04/2025).
” Kami menduga kuat Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu
Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,” ujar Rusmin didampingi Wakilnya, Maulana.
Oleh sebab itu LSM LIPER RI – LIPERNAS Kabupaten Muara Enim mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menindaklanjuti laporan yang sudah mereka sampaikan beberapa waktu yang lalu.
” Proyek Peningkatan Jalan Desa Karang Mulya yang dilaksanakan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 diduga dikerjakan asal jadi, terbukti belum genap setahun proyek jalan yang dikerjakan sudah hancur,” terang Rusmin lagi.
Wakil Ketua LIPERNAS, Maulana menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya sudah menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim ketika terjadi unjuk rasa, bahkan telah terjadi pertemuan dengan pihak Kejari Muara Enim. Namun sepertinya pengaduan mereka itu belum ada respon dan belum ada tanda – tanda untuk ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim hingga saat ini.
” Saat terjadi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Muara Enim kami sudah menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim mengenai dugaan merugikan negara terhadap pengerjaan proyek Desa Sinar Mulya Kecamatan ……yang dikerjakan pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Bahkan kami sudah ada pertemuan dengan pihak Kejari Muara Enim,” ungkap Maulana.
” Yang ingin kami pertanyakan ke Kejari Muara Enim bagaimana tindak lanjut pengaduan kami tersebut, kalau setiap pengaduan masyarakat tidak direspon, lantas apa guna LSM penyampaian pengaduan,” imbuh Maulana rada kesal.
Dikatakan Maulana, LSM dan Masyarakat itu memilki kewajiban dan keharusan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan sebagaimana tupoksinya melakukan pengawasan eksternal, agar kebocoran uang negara yang dilakukan oleh oknum oknum yang ingin memperkaya diri dapat diminimalisir ” kata Maulana.
Namun, lanjut Maulana, ketika pengaduan LSM dan masyarakat tidak digubris, sama saja artinya telah terjadi pembiaran terhadap dugaan – dugaan yang diketemukan.
” Sekali lagi kami sampaikan, kami ingin mempertanyakan pengaduan yang sudah kami sampaikan di Kejari Muara Enim, sudah sampai dimana progresnya,” Maulana mempertanyakan.
Maulana mengatakan, mereka dari LSM LIPER RI – LIPERNAS sangat menyayangkan bila pengaduan yang sudah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak ada tindak lanjut. Sehingga dengan sangat terpaksa mereka akan menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. TIM