Korupsi Dana Desa 1 Miliar, Mantan Kades di OKI Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa 1 Miliar, Mantan Kades di OKI Ditangkap Polisi

Ogan Komering Ilir, InfoAktual.co.id – Korupsi Dana Desa kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKI.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) setelah polisi mengantongi bukti penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa S mengelola dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK). Beberapa anggaran juga dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Tersangka mengabaikan prosedur pengelolaan dana desa. Ada program yang dianggarkan, tapi tidak direalisasikan,” tegas AKBP Eko.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa

Audit Inspektorat Kabupaten OKI mengungkap kerugian negara mencapai Rp1.187.263.900. Akibatnya, banyak program pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi warga Desa Lirik tidak terlaksana. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan dana publik.

“Dana desa berasal dari APBN untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres OKI. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berjalan dan akan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.

Pencegahan Korupsi Dana Desa

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya transparansi dan pengawasan dana desa. Polisi mengimbau masyarakat ikut mengawasi agar dana digunakan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi aturan pengelolaan dana desa.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan muncul efek jera bagi pelaku dan mencegah kerugian negara di masa depan. (Red)