Demo di Kejati Sumsel, Dodo Arman Desak Percepatan Penanganan Dumas

Dodo Arman mendesak Kejati Sumsel segera tuntaskan dumas.

Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Puluhan aktivis anti korupsi dan pemerhati lingkungan hidup menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (14/8/2025).

Aksi dipimpin Dodo Arman untuk mendesak percepatan penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti.

Dodo Arman menilai Kejati Sumsel terlalu lama memproses laporan yang telah disampaikan sejak April 2023. Ia menegaskan aksi tersebut bukan untuk membuat laporan baru, melainkan meminta audiensi demi kepastian hukum.

“Kami mempertanyakan laporan yang sudah melewati batas waktu penanganan. Harapan kami, laporan yang dilimpahkan Kejagung ke Kejati Sumsel pada April 2023 segera mendapat titik terang,” kata Dodo.

Dugaan Korupsi di Lahat Jadi Sorotan

Dalam orasinya, Dodo menyoroti dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Sarana Air Bersih senilai Rp24,2 miliar. Proyek itu disebut dikerjakan perusahaan yang sudah tidak aktif dan pernah dinyatakan bersalah oleh KPPU.

Ia juga menuding adanya dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Lahat tahun 2020 senilai Rp60 miliar. Berdasarkan investigasi, sejumlah hotel mengaku tidak menerima tamu karena pandemi Covid-19.

Dampak Pencemaran Lingkungan

Dodo juga menyampaikan kondisi lingkungan yang tercemar limbah tambang batubara. Menurutnya, negara telah menikmati pendapatan besar dari pajak dan retribusi, namun banyak masyarakat yang menderita akibat dampak negatif pertambangan.

“Silakan ambil hasil bumi kami, tapi perbaiki setelah aktivitas penambangan selesai,” ujar Dodo.

Massa mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan audiensi terkait aspirasi dan temuan mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak Kejati Sumsel dengan alasan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Undang-undang untuk kepentingan rakyat bisa dilanggar demi kebaikan. Apalagi SOP hanya aturan teknis,” tegas Dodo.

Tanggapan Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan laporan Dodo Arman akan disampaikan kepada pimpinan dan dikoordinasikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Laporan ini akan kami cek di Pidsus. Untuk audiensi, mereka harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu,” jelas Vanny. (Red)