Dugaan Pelanggaran Harga Pupuk Subsidi di Tulang Bawang: Pengawasan Dituding Lemah

Kios Pupuk Cinta Abadi

Tulang Bawang, Lampung
InfoAktual.co.id

Masyarakat Tulang Bawang kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi, menyusul dugaan maraknya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sejumlah kios pengecer diduga bebas menjual pupuk dengan harga yang jauh lebih tinggi, tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Fungsi pengawasan dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tulang Bawang serta PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), sebagai pihak yang dipercayakan pemerintah, dinilai oleh masyarakat bersifat ambigu dan tidak konsisten. Masyarakat menganggap pengawasan yang lemah ini memungkinkan adanya praktik-praktik curang yang merugikan petani.

“Seolah-olah pengawasan telah lumpuh. Banyak kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran oleh kios ‘CA’ di Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Pengecer yang diduga melakukan pelanggaran ini berinisial AN, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Rawa Jitu Selatan. Harga pupuk subsidi jenis urea dan NPK yang dijual di kios ini dilaporkan mencapai Rp.160.000 per karung (netto 50 kg), jauh di atas HET yang telah ditetapkan.

“Harga ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Petani tidak berdaya melawan mafia pupuk yang menindas mereka,” ujar Andreyadi, salah satu perwakilan petani di Kampung Harga Mulyo.

Andreyadi juga menuding bahwa PT Pusri, Dinas Pertanian, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Rawa Jitu Selatan telah mengabaikan pelanggaran ini. Menurutnya, para petugas seharusnya sudah mengetahui adanya penjualan pupuk di atas HET, tetapi memilih untuk menutup mata.

“Tidak mungkin PT Pusri dan Dinas Pertanian tidak tahu soal ini. PPL berinisial IA juga diduga menerima gaji tanpa bekerja, sementara petani terus mengeluhkan kekurangan pupuk subsidi,” tambahnya.

Meskipun PT Pusri dan pemerintah telah berjanji untuk menindak tegas distributor dan kios pengecer yang melanggar, Andreyadi menganggap hal tersebut hanya sebagai “Lip Service” untuk menutupi lemahnya pengawasan.

“Aturan sudah jelas, tetapi pengawasan tidak berjalan. Kami tidak akan segan melaporkan oknum-oknum yang bertanggung jawab ke Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang,” tegas Andreyadi.

Kondisi ini membuat para petani semakin apatis dan pesimis terhadap keberlangsungan program subsidi pupuk yang seharusnya membantu mereka. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (Rezqi Anugrah Pratama)