Baturaja, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan.
Salah satu bakal calon, Sahril, resmi mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi tambahan yang digelar panitia. Sanggahan itu tertuang dalam surat bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025.
Dalam keterangannya, Sahril menilai seleksi tambahan tidak sesuai aturan. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bakal calon PAW minimal dua orang tanpa batasan jumlah.
“Saya mendaftar karena panitia sebelumnya menyampaikan aturan itu sesuai arahan Dinas PMD. Namun, seleksi tambahan justru menghambat bakal calon ikut kontestasi,” tegas Sahril.
Selain itu, Sahril menyoroti mekanisme seleksi tertulis. Menurutnya, seleksi harus dilakukan pihak independen, seperti akademisi Universitas Baturaja (Unbara), bukan panitia, kecamatan, atau Dinas PMD.
Sahril berharap panitia meninjau ulang pelaksanaan seleksi tambahan. Ia menilai semua bakal calon, termasuk lima kandidat yang sudah mendaftar, berhak ikut kontestasi PAW.
“Akibat seleksi tambahan, saya terhalang ikut serta. Pendukung saya pun merasa dirugikan karena hak mereka memilih terbatas,” ungkapnya.
Surat sanggahan itu ditembuskan ke Bupati OKU, Kepala Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, Kepala Desa Tanjung Kemala, serta Ketua BPD desa.
Dengan adanya sanggahan ini, Sahril berharap panitia bertindak bijak agar proses demokrasi tingkat desa berjalan transparan, jujur, dan adil. (Husin Basrah)