SUMATERA BARAT – INFOAKTUAL |
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Aroma praktik pungutan liar (pungli) menyeruak dari lingkungan MTsN 1 Kota Pariaman.
Sejumlah tenaga pendidik diduga secara sengaja mewajibkan siswa kelas IX membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual langsung oleh guru di sekolah tersebut.kamis,25/9/25.
Praktik semacam ini jelas dilarang keras oleh regulasi negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 secara tegas menyatakan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, serta pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan itu diperkuat lagi oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan. disamping itu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah disediakan untuk membeli kebutuhan buku sehingga tidak ada alasan sekolah menjual LKS kepada siswa.
Fakta mengejutkan terungkap ketika salah seorang wali murid berinisial, H (45)mengaku bahwa anaknya harus mengorbankan uang jajan demi membeli LKS.
” Pukul 06.30 WIB anak saya (A) sudah berangkat ke sekolah. Biasanya memang tidak sarapan, tapi kali ini uang bekalnya justru habis dipakai bayar LKS. Pulang pukul 15.00 WIB, anak saya masih belum makan apa-apa,” ungkap H dengan nada geram.
Ia menambahkan, pihak sekolah seharusnya transparan jika ada kewajiban semacam itu.
“Kalau memang ada pungutan, sampaikanlah lewat grup WhatsApp orang tua. Jangan sampai anak-anak jadi korban, sampai tidak makan demi buku seharga Rp25 ribu,” kesalnya.
Investigasi awak media menemukan bahwa praktik pungli ini menyasar murid di kelas IX-3 dan IX-6. Muncul pertanyaan besar., apakah seluruh kelas IX diwajibkan membeli buku yang sama?
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kepala Sekolah Tarmizi, S.Pd mengaku lembaran LKS tidak untuk diperjualbelikan dan ia tidak mengetahui adanya aktivitas jual beli tersebut.
“Saya akan cross check informasi ini. Saya pribadi sangat melarang keras adanya penjualan LKS oleh guru di sekolah,” tegas Tarmizi.
Namun, keterangan berbeda justru muncul dari seorang pelajar berinisial AD.
Dari pengakuannya, buku tersebut dijual langsung oleh guru mata pelajaran bernama Zulhemi Amir. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang dilakukan oknum pendidik secara diam-diam.
Kasus dugaan perdagangan LKS ini sangat disayangkan, mengingat MTsN 1 Kota Pariaman dikenal sebagai sekolah unggulan dan favorit lulusan SD setiap tahunnya.
Sekolah ini diketahui selalu kebanjiran pendaftar, bahkan mendapat kuota tambahan pada penerimaan siswa baru. Ironisnya, prestasi tersebut kini dinodai oleh praktik kotor yang diduga dilakukan oleh oknum guru sendiri.
Jika dugaan pungli ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak untuk memperoleh pendidikan tanpa beban biaya tersembunyi.
(Kabiro Pariaman)