BARA HATI Gelar Konferensi Pers Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs dan Minta Presiden Prabowo Serta Kapolri Turun Tangan

1000471586 removebg preview 6

PEMATANGSIANTAR.infoaktual.co.id-Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik, Pematangsiantar, menyampaikan Surat Terbuka Nomor: 012/ST-BARA-HATI/X/2025 yang berisi desakan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus narkotika DJ Tata Nabila Cs serta pembiaran tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar.

 

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menjatuhkan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara kepada DJ Tata Nabila, Doni Surya, dan Anggi Widayat. Padahal, para terdakwa terbukti memiliki barang bukti 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, serta berperan aktif dalam jaringan pengedar narkoba. “Vonis ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera,” tegas Zulfikar

 

BARA HATI menyatakan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan keberanian dan integritas tinggi mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Zulfikar, langkah hukum yang diambil Jaksa Ester adalah wujud nyata perjuangan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia agar bebas dari intervensi dan permainan oknum-oknum tertentu. “Kami berdiri bersama Jaksa Ester. Ia adalah simbol keberanian di tengah arus tekanan,” ujarnya lantang.

 

Selain mendukung langkah hukum banding, BARA HATI juga mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik atau intervensi yang mencederai keadilan.

 

Dalam surat terbuka itu, BARA HATI turut menyoroti menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar yang dinilai menjadi sumber degradasi moral dan potensi peredaran narkoba. Tempat seperti Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring dan Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani disebut beroperasi dekat dengan rumah ibadah serta lembaga pendidikan. “Ini persoalan moral dan etika publik, selain dugaan pelanggaran izin usaha. Pemerintah kota tidak boleh tutup mata,” ujar Zulfikar.

 

BARA HATI juga menyinggung soal Studio 21, tempat hiburan malam yang sebelumnya sempat ditutup karena kasus peredaran narkoba, namun kini bisa kembali beroperasi. Menurut mereka, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat dan adanya dugaan pembiaran dari pihak berwenang. Karena itu, mereka meminta Presiden H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengambil alih pengawasan kasus-kasus narkoba dan perizinan tempat hiburan malam di Pematangsiantar.

 

Sebagai tindak lanjut dari konferensi pers ini, BARA HATI mengumumkan akan menggelar aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025, di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Wali Kota. Aksi tersebut bertujuan memberikan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren, mendesak hukuman maksimal bagi DJ Tata Nabila Cs, dan menuntut Pemko Pematangsiantar untuk menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang menjadi sarang maksiat dan peredaran narkotika. “Hidup rakyat berdaulat, hancurkan tindakan ilegal! BARA HATI tidak akan diam,” tutup Zulfikar dengan penuh semangat.

 

(Ragum siallagan)