ACEH BARAT– INFO AKTUAL | Upaya hukum terhadap seorang IRT, inisial, ML, yakni terlapor kasus penyiram air cabai dan pengancaman terhadap seorang warga lanjut usia bernama Nek Puteh, kini memasuki babak baru.
Meski telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat, pelaku hingga kini belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/94/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 7 Juni 2025, itu telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 26 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP.Sidik/73/IX/Res.1.10/2025/Satreskrim.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Nomor: SPDP/70/IX/Satreskrim/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 30 September 2025.
Selain itu, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dr. Mulya Warman sebagai saksi ahli visum, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi perkembangan perkara.
Namun, proses hukum mengalami hambatan karena Sdri (ML) dua kali mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, anggota Polres Aceh Barat telah beberapa kali mendatangi kediaman terlapor, di kawasan kecamatan Pante Cermin, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
” Berdasarkan keterangan warga sekitar, terlapor diduga telah naik ke wilayah pegunungan dan sengaja mengasingkan diri untuk menghindari panggilan polisi,” ungkap salah seorang sumber di lingkungan penyidik Satreskrim, Kamis (13/11/2025).
Terkait hal itu, penyidik Polres Aceh Barat berkomitmen akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar proses penegakan hukum dapat segera dituntaskan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Kasus penyiraman air cabe yang dialami Nek Puteh, warga Gampong Blang Brandang, Kecamatan Johan pahlawan, kabupaten Aceh Barat, menjadi perhatian masyarakat setempat karena dianggap sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga lanjut usia.
Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan mentolerir setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan dan ketenteraman warga. “Kita tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas sumber tersebut.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah selanjutnya dari Satreskrim Polres Aceh Barat untuk membawa pelaku kembali ke hadapan hukum.
(REDAKSI)



