Fakta Baru dari Saksi DPUTR Terungkap di Sidang Lanjutan Kasus Gedung Setda Kota Cirebon
Jawa Barat, infoaktual.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/4/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon tersebut, perhatian utama tertuju pada proses administrasi penerbitan dokumen penting, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM).
Kuasa hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman, mengungkapkan bahwa tim verifikator yang terlibat dalam proses tersebut hanya menjalankan fungsi administratif.Menurut Furqon, para saksi dari tim verifikator menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan dalam proses pencairan anggaran telah dinyatakan lengkap secara administratif.
Namun, mereka menegaskan bahwa tugas verifikasi hanya sebatas memeriksa kelengkapan berkas, bukan memastikan kebenaran isi dokumen maupun kesesuaian pekerjaan di lapangan.
“Verifikasi dilakukan pada aspek administratif saja. Sementara untuk memastikan isi dokumen dan hasil pekerjaan fisik, itu menjadi tanggung jawab pihak lain,” ujar Furqon usai persidangan.
Meski demikian, dalam jalannya sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari salah satu saksi, khususnya bendahara pengeluaran. Furqon menyebut terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan saksi di persidangan dengan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dokumen BAP, saksi sebelumnya mengaku menjalankan instruksi dalam kondisi terpaksa. Namun, saat memberikan kesaksian langsung di hadapan hakim, pernyataan tersebut berubah dan tidak lagi menyinggung adanya tekanan.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami, karena ada perbedaan antara keterangan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, isu mengenai dugaan intervensi dari pimpinan juga sempat mengemuka.
Namun, saksi dalam persidangan memberikan klarifikasi bahwa arahan yang diterima bersifat umum dan masih dalam koridor aturan.Dalam sesi konfirmasi yang dilakukan langsung oleh terdakwa, saksi juga membantah adanya tekanan, ancaman, maupun intervensi dalam proses pengerjaan proyek maupun administrasi.
Saksi menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dalam kondisi normal dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sidang lanjutan kasus Gedung Setda Cirebon ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta yang lebih terang terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
*Red



