Baturaja, Ogan Komering Ulu
InfoAktual.co.id
Kisruh sewa kios di Pasar Atas Baturaja kian memanas. Di balik aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang, muncul dugaan adanya praktik penguasaan kios dan penyewaan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, mengungkap bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik biasa antara pedagang dan pengelola. Ia menyebut ada indikasi pelanggaran sistematis yang selama ini luput dari perhatian publik.
Menurut Radius, sebagian pihak yang ikut dalam aksi demonstrasi diduga bukan pedagang aktif yang terdaftar secara resmi. Mereka disebut menguasai kios tanpa menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
“Tidak semua yang ikut aksi itu pedagang aktif,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan ketimpangan di lingkungan pasar.
Temuan lain yang mencuat adalah dugaan penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Praktik ini disebut telah berjalan lebih dari satu dekade.
Dalam skema tersebut, tarif sewa diduga melonjak jauh di atas harga resmi, bahkan mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per kios.
Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat pedagang baru untuk masuk ke pasar.
Di sisi lain, Perumda mencatat total tunggakan pembayaran kios mencapai sekitar Rp13 miliar. Angka ini menjadi beban serius bagi keuangan perusahaan daerah.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji pegawai hingga terhambatnya perbaikan fasilitas pasar.
Perumda menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang melarang pengalihan kios tanpa izin serta mewajibkan pembayaran tepat waktu.
Untuk penagihan, Perumda juga melibatkan pihak kejaksaan sebagai mediator.
Saat ini, polemik tersebut telah masuk ke ranah hukum. Perumda mengaku telah memenuhi panggilan dari kepolisian dan memilih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di tengah memanasnya situasi, berbagai dugaan yang muncul masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Kisruh ini membuka pertanyaan lebih besar: apakah praktik pengelolaan kios di Pasar Atas Baturaja selama ini berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan masalah yang baru mulai terungkap? (Red)



