Aceh Barat Jamin Pengobatan Warga Miskin: Bupati/Wabup Siap Tanggung Biaya Pribadi!

twibbon infoaktual aceh 78152241 4117 4caa 91cd 27eaa697b647.png

ACEH BARAT -INFOAKTUAL.CO.ID | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun terjadi persoalan data desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). kamis, 7/5/26.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, pemerintah daerah menegaskan bahwa warga Aceh Barat yang benar-benar tidak mampu namun terdata di desil 8 hingga 10, padahal seharusnya berada pada desil 1 sampai 5, tetap akan dibantu pembiayaan pengobatannya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien.

Pemerintah menyebutkan, proses perbaikan data akan berlangsung hingga Juli mendatang. Selama masa transisi tersebut, masyarakat miskin yang menjalani pengobatan pada Mei dan Juni tetap akan mendapatkan perlindungan biaya kesehatan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan pasien benar-benar tergolong fakir miskin dan tidak mampu, maka pemerintah akan membantu dengan mendaftarkan mereka ke program BPJS Mandiri.

IMG 20260506 200539Bahkan, apabila pembiayaan tidak memungkinkan menggunakan anggaran pemerintah karena terbentur regulasi, Bupati bersama Wakil Bupati menyatakan siap menggunakan sumber dana lain, termasuk dana pribadi, demi memastikan rakyat tetap memperoleh layanan kesehatan.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa pendaftaran BPJS Mandiri harus mencakup seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), bukan hanya pasien yang sedang berobat. Dengan estimasi premi Rp35 ribu per orang per bulan selama satu tahun, maka satu keluarga dengan lima anggota membutuhkan biaya sekitar Rp2,1 juta per tahun.

Pemerintah Aceh Barat juga memaparkan hasil analisis data terkait potensi warga terdampak. Dari sekitar 10 ribu masyarakat yang berada di desil 8 hingga 10, diperkirakan hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang yang mengalami kesalahan data. Dari jumlah tersebut, diperkirakan hanya lima persen yang membutuhkan layanan rumah sakit dalam periode Mei hingga Juni.

Selain itu, sekitar 40 persen pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, hipertensi, diabetes, asma, jantung, stroke, kanker, dan tumor, tetap dijamin melalui program JKA meskipun berada di desil 8 hingga 10. Dengan demikian, pemerintah memperkirakan hanya sekitar 15 orang yang benar-benar membutuhkan bantuan pembiayaan tambahan selama masa transisi tersebut.

Pemerintah pun meminta masyarakat agar tidak lagi panik maupun memperdebatkan persoalan desil dan aturan Pergub JKA. Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi momentum untuk memperbaiki dan memutakhirkan data masyarakat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Untuk itu, seluruh masyarakat diminta segera melapor ke posko pengaduan di masing-masing gampong guna melakukan pembaruan data sebelum 15 Mei 2026. Selanjutnya, proses finalisasi data akan dilakukan melalui musyawarah gampong pada 16 hingga 30 Mei 2026.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembaruan data sosial akan dibuka setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.

Karena itu, masyarakat diminta aktif memperbarui data agar tidak terjadi lagi kasus warga mampu menerima bantuan, sementara warga miskin justru terlewatkan.

Selain masyarakat umum, pemerintah turut mengingatkan seluruh ASN di Aceh Barat agar segera memperbarui status data sosialnya dan tidak lagi berada pada kategori desil 1 sampai 5 yang diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak melakukan pembaruan data sesuai kondisi sebenarnya.

Pemerintah Aceh Barat berharap langkah tersebut mampu menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih adil, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.

(DEDY S)