Ahmadiyah Lahat Diduga Tunjukkan Eksistensi, SKB 03/2008 Seakan Diabaikan

Plang Kantor Ahmadiyah Lahat

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Ahmadiyah Lahat menjadi sorotan setelah memasang spanduk ucapan HUT RI ke-80 di depan kantor cabangnya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Aksi ini memicu perdebatan karena bertentangan dengan pembatasan aktivitas yang diatur dalam SKB Nomor 03 Tahun 2008, nomor Kep 33/A/JA 6/2008, nomor 199 tahun 2008.

Pantauan di lapangan menunjukkan spanduk tersebut terpasang di lokasi strategis di Bandar Agung. Plang identitas kantor cabang Ahmadiyah Lahat juga masih berdiri kokoh dan mudah terlihat oleh masyarakat sekitar.

SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri secara tegas melarang penyebarluasan ajaran Ahmadiyah karena dinilai bertentangan dengan pemahaman Islam arus utama. Meski keberadaan organisasi tidak dilarang, mereka diminta menghentikan segala bentuk penyebaran ajaran.

Menurut sejumlah tokoh dan aktivis, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk eksistensi publik yang seharusnya mendapat perhatian pihak berwenang.

“Kami tidak mempermasalahkan spanduk ucapan selamat HUT-RI tersebut. Tapi tulisan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di bagian atas spanduk tersebut menurut kami merupakan salah satu upaya untuk menunjukkan eksistensi mereka. Padahal sudah ada SKB 3 Menteri Nomor 03 Tahun 2008 yang mengikat,” tegas Erwin, aktivis setempat.

 

Reaksi Aparat dan Lembaga Terkait

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kabupaten Lahat, H. Khairul Saleh, mengaku belum mengetahui adanya pemasangan spanduk tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan cek terlebih dahulu. Keberadaan mereka sangat tertutup dan tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Tapi MUI sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang ajaran Ahmadiyah,” ujar Khairul Saleh saat dijumpai di ruangannya, Selasa (12/8/2025).

Hal senada disampaikan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lahat, H. Muliansyah, S.Ag.. Ia menyebut pihaknya akan mengambil langkah jika ada potensi gangguan terhadap kerukunan umat beragama.

Spanduk HUT RI ke-80 Ahmadiyah Lahat

Sorotan Publik dan Tuntutan Penertiban

Sejumlah warga menilai aksi pemasangan spanduk ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait seperti MUI dan FKUB. Mereka khawatir simbol-simbol publik tersebut menjadi indikasi aktivitas yang bertentangan dengan SKB.

“Setidaknya MUI dan Kemenag jangan dikangkangi, aturannya kan sudah jelas. Masa iya justru ditantang dengan pemasangan spanduk yang menunjukkan isyarat eksistensi,” tegas Rahmat Thamrin, tokoh pemuda Lahat.

Sebagian masyarakat berharap pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran. Hal ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Lahat.

Polemik ini juga memunculkan pertanyaan apakah pemasangan spanduk HUT RI oleh Ahmadiyah termasuk pelanggaran terhadap SKB, atau sekadar bentuk partisipasi dalam perayaan kemerdekaan. Namun, bagi sebagian kalangan, simbol di ruang publik oleh pihak yang telah dibatasi kegiatannya tetap memerlukan evaluasi dan pengawasan ketat.

Awak media telah mendatangi lokasi dan mencoba menghubungi pengurus Ahmadiyah setempat pada Selasa (12/8/2025), namun pagar dan kantor tertutup rapat sehingga klarifikasi langsung belum dapat dilakukan. (Red)