Nasional
InfoAktual.co.id
Seorang warganet membuat permintaan unik yang memicu diskusi di media sosial. Dalam unggahan yang menjadi viral, akun X @/paipiapaipia membagikan tangkapan layar komentar Instagram dari akun @/ganti_bupati_, yang meminta Bank Indonesia (BI) mencetak uang kertas dengan wajah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/11/2024).
Permintaan ini langsung menarik perhatian warganet. Namun, apakah memungkinkan wajah Jokowi dicetak di uang kertas?
Bank Indonesia tidak tinggal diam menanggapi permintaan ini. Dalam komentarnya, BI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Mata Uang, gambar pada uang kertas tidak boleh memuat foto seseorang yang masih hidup. Aturan ini menjadi alasan utama mengapa usulan mencetak uang dengan wajah Jokowi tidak dapat direalisasikan.
“Hai #SobatRupiah. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” jelas BI melalui kolom komentar di akun media sosialnya.
Lebih lanjut, BI juga menerangkan bahwa penggunaan gambar pada uang kertas melibatkan proses yang panjang, termasuk persetujuan ahli waris untuk gambar Pahlawan Nasional. Penetapan gambar tersebut kemudian dituangkan melalui Keputusan Presiden.
“Gambar Pahlawan Nasional diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab. Penggunaan gambar juga memerlukan persetujuan ahli waris dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” tambah BI.