DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Dalam operasi ini, BNN RI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai, untuk mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain.
Selain itu, tim BNN RI juga menyita uang tunai sebesar Rp301.940.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar konferensi pers 15 kasus besar tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap akhir tahun ini. Kegiatan ini berlangsung di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Di mana 15 kasus besar tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui pengungkapan ini, kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, pihaknya berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman berat.
Berikut kronologi kasus yang berhasil diungkap antara lain:
BNNP Sumatera Utara berhasil mengamankan 13.950 gram ganja dari rumah tersangka MS dan SL pada 19 November 2024.
BNN RI Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 8.002 gram di Tangerang Selatan pada 25 November 2024.
BNNP Kalimantan Utara menyita sabu seberat 965,58 gram dari tersangka MS yang kabur saat hendak ditangkap pada 23 November 2024.
BNNP Bali menangkap pengedar ganja seberat 2.700 gram di Gianyar pada 24 November 2024.
BNNP Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria, M, yang membawa 40 bungkus sabu seberat 40 kg di Batam. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka S dan MS di Malaysia, serta MH yang berencana membeli sabu. Tim juga menangkap tiga orang lainnya di Aceh.
BNNP Kalimantan Timur menangkap dua kurir, SA dan HM, yang membawa sabu seberat lebih dari 2 kg di perbatasan Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan. Mereka disuruh oleh AM, yang masih dalam pengejaran.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menangkap tiga tersangka, H, N, dan M, dengan barang bukti 19,8 kg sabu yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia. Tersangka N ditangkap di Donggala, Sulawesi Tengah, diikuti oleh H dan M.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menangkap MM dan SH di Lombok Barat, dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 0,17 gram. Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan 3 tersangka lain, serta barang bukti uang dan sabu.
BNNP DKI Jakarta mengungkap pengiriman narkotika, termasuk ganja, dari Medan ke Jakarta. Antara 18 November hingga 2 Desember 2024. Paket berisi ganja dengan total berat mencapai lebih dari 3,7 kg diamankan, namun penerima tidak teridentifikasi.
BNNP Bangka Belitung menangkap pelaku PN yang membawa 55 bungkus ganja seberat 54,94 kg di sebuah mobil, serta mengamankan 4 tersangka lainnya.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI mengkap AP di Serpong, Banten, dengan barang bukti 9,98 kg sabu dan 1,97 kg kokain. Selanjutnya, petugas menemukan 49.867 butir ekstasi di sebuah kontrakan yang diduga milik AW, yang menjadi buron.
Selain itu, pengungkapan kasus besar lainnya mencakup wilayah Bali, Aceh, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, dan Lombok, yang turut mencatatkan hasil signifikan dalam penanggulangan peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Pewarta: Puput