DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Dalam operasi ini, BNN RI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea dan Cukai, untuk mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain.
Selain itu, tim BNN RI juga menyita uang tunai sebesar Rp301.940.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar konferensi pers 15 kasus besar tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap akhir tahun ini. Kegiatan ini berlangsung di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Di mana 15 kasus besar tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui pengungkapan ini, kata Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, pihaknya berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 35 tersangka yang terlibat dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman berat.
Berikut kronologi kasus yang berhasil diungkap antara lain:
BNNP Sumatera Utara berhasil mengamankan 13.950 gram ganja dari rumah tersangka MS dan SL pada 19 November 2024.
BNN RI Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 8.002 gram di Tangerang Selatan pada 25 November 2024.
BNNP Kalimantan Utara menyita sabu seberat 965,58 gram dari tersangka MS yang kabur saat hendak ditangkap pada 23 November 2024.
BNNP Bali menangkap pengedar ganja seberat 2.700 gram di Gianyar pada 24 November 2024.