Dana desa KeJadian way Serdang pada tahun 2022 -2024 diduga Mark Up dan banyak penyimpangan.

Mesuji,Lampung_Infoaktual.co.id Mar,up nya anggaran pada tahun 2022 sampai 2024,yang dikelola kepala desa kejadian sangat lah miris dan sepertinya Diduga ada penyimpangan anggaran yang sangat besar 28/01/2025.

Pada tahun 2022 pagi anggaran yang dikucurkan didesa kejadian(Rp,1.097.428.000)untuk pemeliharaan jalan desa jalan pemukiman(17.100.000)kemudian penggunaan jalan rabat beton(Rp.266.766.750) kemudian pengerasan jalan usaha tani(RP,142.917.800)peningkatan keramba ikan milik desa(58.700.000)ketahanan pangan hortikultura(36.137.500)diduga semua yang dianggarkan pada tahun 2022 alias mar,ap dan tidak sesuai dengan juknisnya.

Lanjut pada tahun 2023 pagu anggaran(Rp.753.190.000)anggaran pengerasan jalan usaha tani pembukaan jalan baru usaha tani(55.636.000)rehabilitasi pengerasan pembangunan jalan rabat beton(319.485.000)kemudian pembangunan jambatan jalan usaha tani(88.528.890)pemeliharaan jalan pemukiman gang(23.600.000)sistem informasi desa(SDGS)(12.000.000)aset tetap perkantoran(29.500.000)banyak yang mar,ap pada tahun 2023.

Kemudian tahun 2024 pagu anggaran(770.604.000)anggaran yang kepala desa(Ladikun)anggarkan pembangunan jalan rabat beton(92.681.400)kemudian pembangunan jambatan RK 3(87..009.490)kemudian pembukaan jalan baru(42.078.000)kemudian pemeliharaan jalan pemukiman desa kejadian(15.000.000)penyediaan aset tetap perkantoran(53.400.000)sistem informasi desa(9.500.000)diduga kepala desa kejadian ada permainan anggaran dana desa dan diduga tidak mengikuti speknya.

Saat tim mencoba konfirmasi kepala desa kejadian(Ladikun)dipertanyakan melalui via telpon sangat disayangkan dia tidak bisa menjawab konfirmasi tim jurnalis dan lembaga diduga ada apa dengan kepala desa tersebut.

Kami selaku tim akan melakukan laporan kepada inspektorat dan BPK kabupaten Mesuji dan provinsi Lampung agar dapat mengkroscek atas dasar temuan tim media dan lembaga,dugaan keras kepala desa kejadian banyak melakukan penyimpangan anggaran dan mencari keuntungan baik dari fisik atau pun non fisik,sesuai dengan aturan Undang Undang desa nomor 6 tahun 2014,dan menyalahi Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(TiM)