DKI Jakarta
infoaktual.co.id
Dalam Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 menyatakan melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Lantai 4, Nomor 32–34, Jakarta.
Bukan cuma itu, Dewan Pers juga tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.
Dikeluarkannya Keputusan Pleno Dewan Pers tersebut menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.
“ Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.
Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.
Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.
Berikut ini adalah poin-poin Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 hasil Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024.