Diduga beberapa masyarakat yang resah dengan adanya Kafe milik (P) di Gunung Tiga, Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang

infoaktual lampung e40cd0b1 5734 4f55 a28b 31f998748fb3

 

 

 

Tulang Bawang _Infoaktual.co.id menurut laporan dari ibu ibu dan masyarakat yang ada disekitar lokasi kafe tersebut mereka merasa resah dan  Mereka melaporkan dan menemui tim Media GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) ditemui oleh masyarakat yang menyatakan bahwa adanya kafe di Gunung Tiga ini memang meresahkan karena menyediakan LC (Layanan Compang-Camping) dengan seksi-seksi dan minuman keras (miras) di tempat terpisah,kamis (17/7/2025).

 

Tim langsung mendatangi Kafe yang ada di Gunung Tiga untuk memastikan apakah benar ada LC dan miras. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kafe tersebut memang menyediakan LC dan miras.

Selanjutnya Tim kemudian bertanya kepada salah satu LC siapa pemilik Kafe ini,ia menjawab bahwa yang Memiliki cafe tersebut bernama putu.

Setelah dikonfirmasi lewat telepon, saudari putu mengatakan bahwa masalah izin tidak jauh dari unit izin yang terkait.

 

Namun, diduga ada informasi dari masyarakat bahwa izin Kafe tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Untuk itu, tim media akan segera mengambil tindakan untuk meminta klarifikasi dari pihak yang membidangi perizinan terkait Kafe tersebut.

Kafe keluarga tidak menyediakan miras/minuman alkohol dan tidak menyediakan LC dalam perizinan, tapi kenapa Kafe ini diduga melanggar?

Selanjutnya tim media meminta tanggapan dari kepala dinas perizinan terpadu satu pintu(PTSP tuba) yang kami konfirmasi melalui handphone Terkait ada nya dugaan kafe yang menyediakan LC dan minuman keras Tanggapan kepala dinas “Nanti saya cek dulu di Sistem teknis nya ke dinas pariwisata aja kalau saya hanya adminitrasi perizinan aja,ujar kepala dinas terhadap Tim media.

Sangat jelas perbuatan pemilik cafe putu ini melanggar Peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang undang hukum pidana (KUHP) Mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang sengaja menjual minuman memabuk kan kepada orang/ yang sedang mabuk.

 

Yang Di tuang kan dalam pasal 424 KUHP, Pelaku juga di ancam dengan denda katagori II setara RP 10 Juta sebagai di atur dalam pasal 79 KUHP.

 

Dan setiap orang berusaha menggerakkan orang lain supaya melaku kan Tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana itu tidak terjadi, di pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun penjara, Dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000 ( Empat puluh juta rupiah).

 

Hingga terbit nya berita ini tim media ini akan menindak lanjuti terkait cafe putu yang meresahkan warga masyarakat kampung Suka bhakti, ke Aparat penegak hukum Pemkab Tulang bawang dan yang membidangi permasalah ini. Bersambung.

Pewarta:team paralegal  dan GWI