Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Dugaan telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Laporan tersebut disampaikan aktifis dan penggiat kontrol sosial, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera, Dodo Arman.
Hal itu disampaikan Dodo Arman kepada media ini, Rabu (21/08/2024).
Dodo Arman mengatakan bahwa Sekda OKU diduga enggan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024. Meskipun telah diminta secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten OKU.
Pria yang akrab disapa Dodo ini menuturkan, pengaduan ini berawal pada 23 Mei 2024 lalu, yang pada saat itu dirinya selalu Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera mengajukan permohonan data LKPJ dan DIPA kepada PPID Kabupaten OKU.
Namun, lanjut Dodo, pada 7 Juni 2024, permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten OKU dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Sehingga kemudian dirinya yang merasa tidak puas dengan penolakan tersebut, mengajukan surat keberatan pada 10 Juni 2024 yang juga ditembuskan kepada Sekda OKU.
Namun lagi – lagi, pada 12 Juli 2024, Sekda OKU juga menolak keberatan dengan alasan tidak adanya keterkaitan antara pemohon informasi dan dokumen yang diminta.
Dodo Arman yang merasa memiliki hak pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan publik memandang perlu mendapatkan informasi tersebut. Sehingga Ia pun membawa masalah ini ke Komisi Informasi Sumatera Selatan pada 16 Juli 2024.
Alhasil, permasalahan itu di respon cepat oleh Komisi Informasi Sumsel. Dirinya pun sudah mengikuti sidang pertama di Komisi Informasi Sumsel pada 5 Agustus 2024. Tapi sayangnya pada sidang pertama ini, Sekda OKU tidak hadir langsung. Sekda OKU hanya diwakili oleh kuasa hukum serta pejabat Kominfo OKU.
Ironinya lagi, sambung Dodo, dalam sidang di Komisi Informasi tersebut, terungkap disinyalir bahwa perwakilan Sekda OKU tidak memahami apa itu LKPJ dan DIPA yang diminta.
Juga pada Sidang kedua tanggal 12 Agustus 2024 tidak membuahkan hasil, karena pihak Sekda OKU tetap bersikeras untuk tidak memberikan informasi tersebut dengan alasan yang sama.
Sehingga tidak cukup sampai disitu saja, Dodo Arman pun melanjutkan laporannya ke KASN dan Mendagri.
Dalam hal ini, Dodo Arman menganggap bahwa tindakan Sekda OKU tersebut telah mencederai prinsip Good Governance serta melanggar etika dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“LKPJ dan DIPA adalah informasi publik yang harus transparan dan bisa diakses oleh masyarakat,” ungkap Dodo Arman.
” Namun sangat miris, justru Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKU dengan terang-terangan menolak permohonan informasi tersebut.
“Ini menunjukkan ketidakpahaman PPID di Kabupaten OKU terkait kewajiban mereka dalam memberikan informasi publik,” kata Dodo.
Terkait laporannya itu, Dodo Arman berharap agar KASN dan Mendagri segera memanggil dan memeriksa Sekda OKU serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKU.
Selain itu, Ia juga meminta agar KASN dan Mendagri memberikan informasi terkait perkembangan laporan ini sehingga bisa dipublikasikan kepada media, demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam Pemerintahan.
Dodo menyebut bahwa Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik.
” Masyarakat Sumatera Selatan dan kawan – kawan aktifis berharap agar KASN dan Mendagri dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan,” ujar Dodo.
Karena laporannya terhadap Sekda OKU itu, kata Dodo merupakan upaya nyata dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
” Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil lainnya dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip Good Governance dan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
(Red)



