Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Dugaan telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Laporan tersebut disampaikan aktifis dan penggiat kontrol sosial, Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera, Dodo Arman.
Hal itu disampaikan Dodo Arman kepada media ini, Rabu (21/08/2024).
Dodo Arman mengatakan bahwa Sekda OKU diduga enggan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024. Meskipun telah diminta secara resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten OKU.
Pria yang akrab disapa Dodo ini menuturkan, pengaduan ini berawal pada 23 Mei 2024 lalu, yang pada saat itu dirinya selalu Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera mengajukan permohonan data LKPJ dan DIPA kepada PPID Kabupaten OKU.
Namun, lanjut Dodo, pada 7 Juni 2024, permohonan tersebut ditolak oleh Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten OKU dengan alasan bahwa informasi yang diminta bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Sehingga kemudian dirinya yang merasa tidak puas dengan penolakan tersebut, mengajukan surat keberatan pada 10 Juni 2024 yang juga ditembuskan kepada Sekda OKU.
Namun lagi – lagi, pada 12 Juli 2024, Sekda OKU juga menolak keberatan dengan alasan tidak adanya keterkaitan antara pemohon informasi dan dokumen yang diminta.