Tulang Bawang Barat, Lampung
InfoAktual.co.id
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Batu putih , Tiyuh Marga Sari, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai sorotan.
Kepala sekolah Sri Suwarsih diduga melakukan penyimpangan anggaran pada komponen sarana prasarana dan pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu pertanyaan masyarakat setempat.
Menurut data dari Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK), anggaran dana BOS tahun 2023 -2024 terbilang fantastis, namun penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Beberapa realisasi anggaran, terutama pada tahap satu hingga dua, terindikasi tidak transparan.
Hasil penelusuran, tim investigasi JPK menemukan adanya dugaan pembengkakan anggaran pada dana BOS yang digunakan kepala sekolah untuk pembelian Mading sekolah,Mading kelas ,Mading kantor ,papan Tulis 2 dan salon advance UK 12.
Kepala sekolah, Sri Suwarsih , saat dikonfirmasi dikantor menyatakan, “Dana BOS untuk pembelian buku tahun 2023 tahap 1 sampai 2 sebesar Rp 18.450.000 ribu terlihat dari data kami Tim Jpk terdapat perselisihan dana yang digunakan dalam SPJ sebesar Rp .23.764.000 diduga kepala sekolah, melakukan penyimpangan anggaran dana bos ”
Selain itu, juga ditahun 2024 pelayanan pojok baca dalam SPJ pengembangan perpustakaan itu memakan anggaran Rp.7.448.000 sedangkan keterangan kepala sekolah mengatakan anggaran dana untuk pojok baca tidak sampai segitu dan pojok baca juga belum terealisasi sepenuhnya. Ketiadaan transparansi tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
“Setiap triwulan, dana untuk sarana prasarana selalu dianggarkan, tetapi tidak jelas hasilnya. Ke mana anggaran tersebut dialokasikan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti menyimpang, pelaku penyalahgunaan dana BOS dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Pasal 21 Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pelanggaran pengelolaan dana BOS dapat berujung pada pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi, hingga tuntutan pengembalian dana ke kas negara.
Selain itu, penyalahgunaan dana BOS juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman berat.
Masyarakat dan tim investigasi berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas. “Kami meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk serius menangani kasus ini. Penyimpangan dana pendidikan sangat merugikan siswa dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan,” ujar perwakilan JPK.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana BOS di sekolah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan adalah kunci untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.(Rezqi Anugrah Pratama)
Editor : Tim media Provinsi Lampung



