Diduga Truk Houling Antri BBM Subsidi, Jalan Nasional Jembes Dijadikan Parkiran Pribadi

ACEH BARAT – INFOAKTUAL.CO.ID | Puluhan kendaraan truk angkutan bak terbuka jenis colt diesel terlihat parkir berjejer di sepanjang kawasan Jembes, ruas Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, di Kabupaten Aceh Barat.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga di Gampong Darat, kecamatan Johan pahlawan, karena kendaraan yang diduga sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Pasi Pinang atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Galon Jembes”, kerap memenuhi badan jalan hingga ratusan meter.jum’at,18/9/26.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah truk tidak hanya berhenti dalam waktu singkat untuk mengantre, tetapi sebagian di antaranya diduga bermalam di sepanjang badan jalan, terutama pada malam hari.

Keberadaan kendaraan berukuran besar yang berjejer tersebut membuat ruang lalu lintas menjadi lebih sempit. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu kelancaran arus kendaraan, khususnya pengguna jalan yang melintas di jalur nasional tersebut.

Seorang warga Gampong Darat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi antrean truk tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

“Malam ini termasuk agak lebih sedikit yang ngantri berjejer di jalan ini. Biasanya sampai ke Hotel Bin Daud. Ini sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Menurutnya, Antrian kendaraan tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan insiden yang dapat mengancam keselamatan Warga yang berlalu lalang sebab kondisi badan jalan menjadi sempit akibat deretan truk.

Warga tersebut mendesak adanya pengawasan dan penertiban dari instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, mengingat aktivitas antrean kendaraan hingga menggunakan badan jalan nasional itu disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Kalau memang mengantre BBM, seharusnya ada pengaturan agar tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” keluh warga tersebut.

Selain persoalan antrean BBM, warga itu juga menduga keberadaan sebagian truk yang mengantre tersebut digunakan untuk kepentingan angkutan (hauling) batu bara.

Menurutnya, apabila benar puluhan truk tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas hauling batu bara, maka persoalan antrean BBM di badan jalan umum semestinya menjadi perhatian serius dari Pemerintah atau perusahaan maupun pihak yang mengatur operasional kendaraan tersebut.

“Kalau memang truk-truk itu digunakan untuk kepentingan perusahaan, jangan perusahaan mau enaknya saja. Kebutuhan minyak untuk operasional mereka jangan sampai membuat masyarakat pengguna jalan umum ikut dirugikan,” tegas warga yang mengaku mantan Tokoh perangkat Gampong setempat.

Ditambahkan, kendaraan yang digunakan untuk aktivitas usaha seharusnya memiliki pola pengelolaan operasional yang tidak mengorbankan kepentingan masyarakat umum, termasuk dalam hal penyediaan dan pengisian bahan bakar.

Lebih lanjut dikatakan, Armada Truck- mengantri minyak untuk kebutuhan operasioanal mengangkut batubara milik perusahaan tertentu, maka sesuai dengan ketentuan ESDM yang mana disebutkan bahwa pelaksana kegiatan pertambangan berkewajiban menyediakan tempat penyimpanan BBM sesuai kebutuhan dan jika belum mampu, maka tersedia mekanisme kerja sama dengan badan usaha yang memiliki izin penyimpanan/niaga BBM.

Kondisi ini juga dinilai berimbas kepada armada angkutan umum dan kendaraan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur lalu lintas lokal maupun antar provinsi, namun persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kelancaran lalu lintas, tetapi berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai area pemberhentian dan parkir kendaraan di jalanan umum.

“Jangan sampai aktivitas antrean BBM untuk kepentingan operasional kendaraan Houling justru mengorbankan hak masyarakat lain untuk mendapatkan akses jalan yang aman, tertib dan lancar,” ungkap warga itu menambahkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 105 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas maupun menimbulkan kerusakan jalan.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) huruf e mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir.

Untuk pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf e, Pasal 287 ayat (3) UU 22/2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selanjutnya Warga itu juga menyampaikan persoalan Antrian BBM yang terjadi tidak hanya di SPBU jembes bahkan terjadi di seluruh SPBU yang ada di kawasan kota Meulaboh dan terlihat semangkin hari semakin semraut bahkan parah tak terkendali. sudah saatnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, maupun pihak pengelola SPBU.

” Seperti halnya di SPBU jalan Manekro, Kota Padang dan Suak Raya, kendaraan seharusnya dapat diatur sedemikian rupa agar tidak mengambil ruang lalu lintas umum, terlebih ruas tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan wilayah Antar Provinsi. pengaturan antrean di area SPBU, penyediaan ruang tunggu kendaraan, hingga penertiban terhadap kendaraan yang mengganggu badan jalan juga perlu menjadi perhatian bersama,”Demikian Keluh Warga di Aceh barat.

Masyarakat berharap Dishub Aceh Barat bersama Satlantas Polres Aceh Barat serta pihak terkait lainnya dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi tersebut dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Aceh Barat maupun pihak pengelola SPBU Pasi Pinang terkait keberadaan dan pengaturan antrean truk tersebut.

(Dedy Surya)