Medan, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang buronan (DPO) terkait kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela.
Mayat korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial R alias Iwan Bagong ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“R ditangkap di sebuah rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, pada Jumat, 8 November 2024,” ujar Hadi, Kamis (21/11) malam.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, memimpin langsung operasi tersebut.
Penangkapan R dilakukan berdasarkan hasil pengembangan yang intensif oleh tim kepolisian.
Pelaku R diketahui menerima upah sebesar Rp60 juta dari tersangka lain, berinisial J, untuk membuang jasad korban.
“R membuang jasad korban ke Kabupaten Karo dengan mengendarai mobil,” ungkap Hadi Wahyudi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sisa uang upah, handphone, dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.
Pelaku kini ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktorat Reskrimum Polda Sumut sebelumnya telah mengungkap kasus pembunuhan ini.
Berdasarkan penyelidikan, korban tinggal bersama kekasihnya, JO, di Jalan Merdeka, Kota Siantar, selama satu bulan.
“JO dan korban terlibat pertengkaran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, JO menyuruh rekannya, termasuk R, untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo,” terang Kombes Pol Sumaryono.