Palembang, Sumatera Selatan
Info Aktual.co.id
Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (12/11).
Aksi ini bertujuan menyerahkan Laporan Pengaduan (LAPDU) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di SMA Negeri 5, SMK Negeri 1, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.
Aan Hanapia, koordinator aksi yang didampingi Mukri AS, menyampaikan dalam orasinya bahwa PSR mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah musuh besar bangsa ini, dan sudah semestinya kita sebagai masyarakat membantu memberantasnya,” kata Aan.
Dalam orasi, Aan menyinggung visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tegas dan berani.
“Sejak Pak Prabowo dilantik sebagai Presiden, ia berjanji untuk memberantas korupsi hingga ke ujung dunia. Ini komitmen yang harus didukung, karena korupsi adalah penghambat utama kebangkitan bangsa,” tegasnya.
PSR juga menuntut Kejati Sumsel untuk menanggapi laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan komite sekolah di SMA Negeri 5 dan SMK Negeri 1 Palembang dari tahun 2020 hingga 2023.
Selain itu, mereka meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme dalam proyek pengaspalan yang dilaksanakan Dinas PUPR Palembang.
“Kami meminta Kejati Sumsel memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara SMA N.5 serta SMK N.1 atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan komite Tahun 2020 – 2023,” ungkap Aan Pirang, sapaan akrab Aan Hanapia.