Jakarta
InfoAktual.co.id
Dodo Arman,Ketua DPD LSM KPK Nusantara, mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Lahat. Dodo meminta Komisi Kejaksaan dan Jaksa Muda Pengawasan untuk mengawasi penanganan kasus yang menurut Kejati Sumsel telah merugikan negara hingga Rp. 555 miliar ini.
Dodo menyatakan kekecewaannya di depan awak media saat dijumpai di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ia menilai proses hukum berjalan terlalu lambat dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami melihat ada indikasi lambannya penanganan. Seharusnya Kejati Sumsel lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Dodo.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan manipulasi peta koordinat tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). Dua peta koordinat berbeda ditemukan, dan salah satunya diduga peta Asli tapi Palsu (ASPAL). Kejaksaan sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk LD dan SA. Namun, Dodo menilai proses hukum yang dilakukan Kejati Sumsel belum maksimal.
“Kami ingin transparansi penuh dalam kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dodo juga membuat laporan terpisah ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap dua institusi ini bisa membantu mengungkap kasus dengan lebih cepat dan transparan.
“Kami meminta KPK dan Polri untuk campur tangan dalam kasus ini, jangan sampai ada permainan” tambahnya.